Banda Aceh : Sabtu (8/1/2022), Kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suloh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mendapat dukungan penuh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan Pemerintah Aceh melalui Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa).

Saat ini, proses pembentukan radio itu sudah sampai pada tahap finalisasi rancangan qanun atau rancangan peraturan daerah di tingkat Pemerintah Aceh.

“Koordinasi antara Biro Hukum Pemerintah Aceh, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, serta KPI Aceh sudah berjalan efektif. KPI Aceh sudah menyerahkan kembali draf teliti dan koreksi ke Dinas Kominsa seterusnya ke Biro Hukum Pemerintah Aceh tentang radio tersebut. Prinsipnya, kita mendukung penuh kehadiran radio Suloh Tamiang,” kata Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, KPI Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi dan anggotanya Masriadi Sambo, Senin (27/12/2021) yang lalu, di Banda Aceh.

Dia menyebutkan, komunikasi intensif antar lembaga ini semata-mata untuk mempercepat kehadiran radio publik lokal milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Prinsip dasar kita semua sama, memberikan layanan terbaik dan tercepat. Agar bisa segera proses perizinan lembaga penyiaran publik lokal di Aceh Tamiang,” kata Zulkhairi.

Di sisi lain, sambung Masriadi Sambo, kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Aceh Tamiang menandakan keseriusan Pemkab untuk memberikan layanan informasi berdasarkan syariat Islam pada masyarakat Bumi Muda Sedia, julukan Aceh Tamiang.

Sisi lain, KPI Aceh mendukung penuh langkah-langkah pemerintah daerah untuk mendirikan lembaga penyiaran publik. Sehingga distribusi informasi berkualitas semakin beragam di Provinsi Aceh.

“Tinggal lagi, kita ingatkan pemerintah daerahnya untuk segera menyiapkan sumber daya manusia sejak dini. Tentu sumber daya manusia yang mumpuni dan akrab dengan perkembangan digitalisasi konten penyiaran,” kata Masriadi.

Terpisah ketika dikonfirmasi kemarin, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Tamiang, menerangkan Radio Suloh Tamiang kini sudah mengudara di frekuensi saluran 90.9 FM, dalam masa uji siaran. Senada dengan KPI dan Dinas Kominsa Aceh, ia menuturkan, proses izin dan segala persyaratannya sudah diajukan.

“Ruang studio dan perangkat siaran sudah lengkap, sumber daya manusia yang kompeten sudah tersedia. Sembari menunggu izin terbit, kita terus melakukan uji siaran, memastikan semua wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dapat menangkap siarannya dengan jernih di udara,” sebutnya menjelaskan.

Ditambahkan Bastian, begitu izin siaran terbit, pihaknya akan melaporkan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk peluncuran Radio Suloh Tamiang secara resmi.

Sebelumnya, pada saat gelaran Lomba Hifzil Quran Surah Yasin bagi aparatur di lingkungan Setdakab dalam agenda Tasyakuran Kepemimpinan Bermutu 4 Tahun pada Rabu (29/12/2021) yang lalu, atas permintaan Bupati Mursil, lomba yang menggunakan standar MTQ Cabang Hifzil Quran tersebut turut diperdengarkan secara langsung dalam siaran uji coba Radio Suloh Tamiang.

Bupati Mursil yang didampingi Wabup Tengku Insyafuddin, Sekda Asra, dan Ketua MPU, Ustadz Syahrizal, ketika itu mengharapkan, hadirnya Radio Suloh Tamiang mampu membawa keberkahan dan kemanfaatan bagi seluruh warga. Bupati Mursil turut mewacanakan, selain sebagai media penyampaian informasi dan hiburan, Radio Suloh Tamiang diharapkan menjadi sarana dakwah dan penyebaran syiar Islam guna memperkuat sendi-sendi kehidupan masyarakat di era konvergensi dan digitalisasi ini.

“Saya turut bergembira hadirnya Radio Suloh Tamiang. Saya kira ini capaian positif bagi Aceh Tamiang. Saya harap radio ini nantinya tak hanya memperdengarkan informasi terkini dan lagu atau hiburan bagi masyarakat, tapi juga konten-konten dakwah. Kita ingin Radio Suloh Tamiang menjadi media dakwah dan syiar Islam supaya Syariat Islam makin membumi di Bumi Muda Sedia yang kita cintai ini,” pungkas Mursil.[]