Banda Aceh – Humas: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang diterima oleh Ketua DPRK Fadlon, Selasa (23/04/19) di Banda Aceh. Pemeriksaan terhadap LKPD TA 2018 merupakan pemeriksaan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atas pelaksanaan APBK TA 2018. Penyerahan ini merupakan penyerahan LHP LKPD pertama di Provinsi Aceh.

Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Aceh Tamiang diserahkan secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Aceh Syafruddin Lubis. Dalam pidatonya, Syafruddin menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Tamiang sebagai pemerintah daerah yang pertama di Aceh yang telah menyerahkan LKPD (unaudited) TA 2018 untuk diperiksa BPK. Selain itu, Syafruddin menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Dijelaskan bahwa, pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2018 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan demikian, Aceh Tamiang telah berhasil mempertahankan opini WTP sejak TA 2014, atau 5 kali berturut-turut.

Namun demikian, atas raihan opini tersebut, Bupati Mursil menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tetap berkomitmen menyelenggarakan pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel.

Tampak hadir dalam acara penyerahan LHP BPK atas LKPD Aceh Tamiang TA 2018 kemarin Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH., M.Kn., Ketua DPRK Fadlon, Sekretaris Daerah Basyaruddin, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Abdullah, Plt. Inspektur Daerah Asra, beserta jajaran BPKD Aceh Tamiang. [zuw]