Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn. menandatanganani Nota Kesepahaman Penggunaan SIKP dengan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, Selasa (01/10/2019) di Banda Aceh. Penandatanganan disaksikan oleh Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Ketua dan para Wakil Ketua, serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab, Abdullah. [dok.Humas DPRK 2019]

 

Banda Aceh – Humas: Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., mengatakan Pemkab sangat mendukung program pemerintah pusat untuk akses pembiayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM). Hal ini disampaikannya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh, Selasa (01/10/19), di Banda Aceh.

Bupati Mursil dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, sebelum penadatanganan nota kesepahaman ini, Pemkab telah menyelenggarakan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi kelompok KUMKM di Aceh Tamiang pada 14 September 2019 lalu. Bupati mengatakan penggunaan SIKP sangat diperlukan dalam penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan.  

Disebutkannya, penandatanganan yang dilakukan ialah bentuk kesepakatan bersama dalam menetapkan landasan yang menjamin adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, berarti kita telah menetapkan landasan yang menjamin adanya kepastian hukum. Hal ini guna mencegah kemungkinan keragu-raguan dalam penggunaan SIKP antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh,” pungkas Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi Bupati yang langsung hadir dan menandatangani nota tersebut. baginya hal tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Aceh Tamiang dalam memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan KUMKM.

Zaid mengatakan, penggunaan SIKP ialah untuk mendukung program pembiayaan usaha ultra mikro (UMi), yang bertujuan menyediakan fasilitas pembiayaan secara mudah dan cepat pada usaha ultra mikro yang tidak bankable, atau tidak layak mengajukan pinjaman ke bank. Dijelaskannya, pasca penandatanganan, koordinasi antar kedua belah pihak mesti dijalin secara intens demi kesuksesan pelaksanaan program. Ia sangat meyakini, keseriusan membangun komunikasi dan koordinasi secara intens akan menciptakan sinergitas yang baik guna cita-cita peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh Tamiang.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh dimulai sekira pukul 17.00 WIB sore tadi. Dalam pada ini, Bupati membawa serta Pimpinan Dewan lengkap. Tampak Ketua DPRK, Suprianto, Wakil Ketua DPRK, Fadlon, dan Muhammad Nur, serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab, Abdullah. [erw/zuw]