Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., menerima ucapan selamat dari Komisoner Ombudsman RI, Dr. Ahmad Su'adi, usai penyerahan Anugerah Predikat Standar Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2019, Rabu (27/11/2019) di Jakarta. [dok. Humas 2019] 

 

Jakarta – Humas: Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (27/11/19) sekira pukul 15.00 WIB sore tadi, di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Dalam pada ini, penghargaan yang yang diterima Bupati Mursil ialah Anugerah Predikat Kepatuhan kepada Kementerian/Lembaga Non-Kementerian, serta Pemerintah Daerah, sebagai hasil penilaian terhadap kinerja Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang diterapkan di masing-masing instansi pada Tahun 2019. 

“Alhamdulillah, anugerah ini bermakna pelayanan kita sudah sesuai SOP yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Mursil usai menerima penghargaan.

Bupati Mursil menjelaskan, Pemkab Aceh Tamiang sejak awal memang mengutamakan pelayanan publik. Seluruh instansi pemerintahan diingatkan untuk terbuka dan menyikapi seluruh persoalan yang dialami warga. 

Bupati Mursil menambahkan, ia sering menjemput bola dengan mendengarkan langsung keluhan warga, terutama melalui program-program kunjungan langsung seperti Safari Maghrib dan Safari Shubuh. Biasanya keluhan ini, ujarnya, diteruskan kepada SKPK terkait untuk disikapi, namun tak jarang pula, ia mengambil keputusan langsung.

“Apapun keluhan ditampung, bisa melalui whatsapp, telepon atau bertemu langsung dengan masyarakat,” timpalnya lagi.

Sejak awal, selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, Bupati Mursil mengaku tidak pernah berpikir atau memiliki target atas Anugerah Predikat Kepatuhan yang barusan diterimanya tersebut. Ia menilai, penghargaan seperti ini menjadi apresiasi dan dapat memacu semangat jajarannya untuk bekerja lebih baik.

Anugerah untuk Pemkab Aceh Tamiang ini diterima Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dari Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu. Dalam penilaian yang dilakukan Ombudsman RI, Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan telah memenuhi standar pelayanan terhadap publik atau dengan nilai Kepatuhan Pelayanan Publik 94,21. Ini merupakan angka kumulatif hasil penilaian pada 7 unit kerja Pemkab Aceh Tamiang, yakni: Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil; Dinas Kesehatan; Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Dinas Perhubungan; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi; dan Kecamatan Karang Baru.

Pemberian Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik telah diselenggarakan Ombudsman RI sejak tahun 2013 hingga hari ini. Penyerahan anugerah dihadiri oleh seluruh Kementerian dan Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-nusantara.

Ombudsman RI merupakan suatu lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. [zuw]