Aceh Tamiang : Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (07/01/21) kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan sanksi hukum sesuai Perbup Nomor 30 Tahun 2020. Target operasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan hari ini yaitu bagi pemilik kafe dalam Kabupaten Aceh Tamiang yang dimulai sekira pukul 17.00 - 17.30 dengan durasi waktu selama lebih 30 menit.

Libur panjang Perayaan Natal dan Tahun Baru sempat membuat operasi yustisi berhenti sementara. Kini, usai libur panjang, Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang kembali memasifkan operasi yustisi. Hal ini dilakukan, guna meminimalisir dan mencegah bertambahnya kasus Covid-19 di Bumi Muda Sedia.

Sebelum digelarnya operasi yustisi ini, kemarin pada Rabu (06/01/21) Polres Aceh Tamiang yang juga merupakan bagian dari Satgas Covid-19 sempat melaksanakan evaluasi operasi yustisi bertempat di Aula Polres setempat. Rapat ini langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Syukrif I Panigoro. Dalam evaluasinya Ia meminta untuk kembali menggiatkan operasi yustisi dilokasi-lokasi yang mengundang keramaian. Selain itu, Syukrif juga menyarankan agar membuat semacam video khusus terkait efek dari pelanggar yang melanggar Protokol Kesehatan yang berguna untuk mengedukasi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga menyampaikan, dari hasil lidik Ia dapatkan ada beberapa Kafe yang tidak menerapkan Protkes 3M. Ia meminta agar Kafe-Kafe yang tidak patuh dan taat aturan agar ditegur dan diperingatan kembali sesuai dengan aturan yang telah disusun dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2020.

Kabag Humas Agusliayana Devita, S.STP, M.Si yang juga selaku Jubir Covid-19 Aceh Tamiang kepada Tim Informasi Humas mengatakan, atas dasar hal tersebutlah operasi yustisi kembali digelar. Ia jelaskan, kegiatan operasi ini serentak dilakukan diseluruh Aceh dan eksekusi kegiatannya dilakukan dilapangan sore ini hingga beberapa hari kedepan.

“Kepada Pemilik Kafe yang belum menerapkan Protokol Kesehatan harap segera diterapkan. Indahkan Perbup Nomor 30 Tahun 2020 tersebut. Sediakan sarana pendukung Protkes 3M baik kepada pelayan maupun pengunjung yang datang. Jika nantinya didapat, ada kafe yang tidak mengindahkan Protokol Kesehatan tersebut, maka pihak Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang akan melakukan Pemanggilan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Pesan Devi.

Dalam pada itu, Kalak BPBD Syahri, SP beserta Kasatpol PP Aceh Tamiang Asma'i yang turut hadir pada rapat evaluasi menyatakan mendukung penuh diaktifkannya kembali operasi yustisi ini.

Sementara itu, Devi kembali merincikan perkembangan data Covid-19 di Bumi Muda Sedia. Ia sampaikan bahwa dari awal Januari hingga 7 Januari terjadi 3 (tiga) orang penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 sementara yang sembuh sebanyak 11 (sebelas) orang dan yang meninggal nihil. Dengan begitu, total jumlah data perkembangan Covid-19 hingga hari ini sebanyak 9 (sembilan) orang masih positif, 348 (tiga ratus empat puluh delapan) orang telah sembuh dan 16 (enam belas) orang meninggal.