Aceh Tamiang : Setelah beberapa hari yang lalu Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang menyurati pemanggilan 4 (empat) Pemilik Kafe diseputaran Kecamatan Karang Baru yang diduga tidak menerapkan Protokol Kesehatan, hari ini Senin (11/01/21) Satuan Reskrim Polres melakukan pemeriksaan kepada 4 (empat) Pemilik Usaha Kafe tersebut.

Saat diperiksa dan dimintai keterangan kepada ke empat pemilik usaha bertempat di di Ruang Tipiter Satu Reskrim Polres Aceh Tamiang sekira pukul 09.30 Wib pagi tadi, kesemuanya mengakui bahwa mereka belum maksimal menjalankan protokol kesehatan Covid-19 saat jam operasional pada Kafenya dan berjanji akan segera membenahi dan mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 dengan melengkapi tempat cuci tangan, sabun, penggunaan tanda silang pada tempat duduk pengunjung dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker.

Selain membuat sebuah perjanjian dalam bentuk Surat Pernyataan bermaterai, para pemilik usaha juga diedukasi dan diarahkan tentang Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 30 Tahun 2020.

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH kepada Tim Informasi Humas mengatakan bahwa pihaknya akan secara bijaksana menindak tegas oknum yang tidak taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan dalam menindaknya, sambungnya pihaknya akan melakukannya secara persuasif dan humanis.

“Kita panggil satu persatu dan kita mintai keterangan dari mereka. Kita juga meminta kepada mereka untuk membuat surat perjanjian bermaterai dan selanjutnya kita edukasi dan kita arahkan bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang baik di tempat usaha mereka,” terang Kasat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Tim Satgas Covid-19 menghimbau agar kiranya para pelaku usaha terutama pemilik kafe untuk taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Beberapa dari mereka yang terjaring dalam operasi yustisi pada 7 Januari kemarin adalah teguran agar sama-sama kita ketatkan kembali Protokol Kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 diBumi Muda Sedia.