Aceh Tamiang : Kabupaten Aceh Tamiang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) dari Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dilatarbelakangi informasi tersebut, Lembaga Legislatif dari Kabupaten Batu Bara berkunjung ke Aceh Tamiang berjuluk Bumi Muda Sedia untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang Peraturan Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Hari Selasa (23/02/21), pukul 10.30 wib bertempat di di Aula Setdakab Aceh Tamiang.

Kunjungan DPRD Batu Bara disambut baik oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang Drs.Amiruddin Y. Beliau mengucapkan selamat datang kepada Tim Pansus 2 (dua) DPRD Baru Bara sekaligus mengucapkan terima kasih karena telah mempercayai Kabupaten Aceh Tamiang sebagai tempat untuk menimba ilmu.

"Sebagai informasi kalau di Aceh Tamiang di namakan Qanun dan kalau didaerah lain namanya Peraturan Daerah. Tentunya segala prestasi yang telah dicapai oleh Kabupaten Aceh Tamiang tidak terlepas dari kerjasama dari semua pihak. Tentunya, kehadiran dari Bapak dan Ibu sekalian selain kita dapat mempererat silaturahmi juga sekaligus dapat bertukar informasi guna meningkatkan tugas kami dengan harapan menjadikan Aceh Tamiang lebih baik lagi kedepannya," tutur Amir.

Dalam pertemuan tersebut, Selaku Koordinator Pansus 2 (dua) DPRD Batu Bara Ismar Khomri dari fraksi Golkar dan juga sebagai Ketua dalam Rombongan, Ia terlebih dahulu memperkenalkan para anggotanya dan berlanjut pada penyampaian maksud dan tujuannya melaksanakan kunjungan kerja ke Bumi Muda Sedia.

Dari informasi yang kami peroleh, saat ini Aceh Tamiang dalam penyusunan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah selesai tahap pada pembahasan, dan sudah memasuki tahapan registrasi. Inilah yang menjadi inspirasi bagi kami untuk mencari ilmu tentang Pengelolaan Milik Daerah," tuturnya.

Ketua Pansus 2 (dua) DPRD Batu Bara Edy Noor turut menambahkan, bahwa Ia bersama rombongan sudah melakukan kunjungan ke BPKD Aceh Tamiang terlebih dahulu kemarin. Berdasarkan pengakuannya, pihaknya telah menerima banyak masukan yang sangat berarti, dan masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan internal pada Bagian Hukum Batu Bara.

Selanjutnya pertemuan dilanjutkan dengan diskusi bersama terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan tampak Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Dahlia Ahliana SH, MH menjelaskan Produk Hukum tentang Pengelolaan Milik Daerah dan menjawab segala pertanyaan yang disampaikan.

Adapun Tim Pansus 2 Batu bara yang hadir dalam kunjungan tersebut sekitar 21 orang yang terdiri dari 11 orang anggota pansus 2 (dua), 6 orang dari Sekretaris DPRD dan 4 orang BPKAD Batu Bara.