Aceh Tamiang: Bupati Aceh Taming H.Mursil SH,M.Kn di dampingi oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang dan Kakan Pertanahan Aceh Tamiang membuka sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), Kamis (08/04/21) di Aula Setdakab Aceh Tamiang yang di hadiri oleh Kabag Tapem, Camat Banda Mulia, Camat Tenggulun, Camat Bendahara, Camat Seruway, Kabid Tataruang , dan para Datok yang terkait.

Dalam sambutannya, Mursil menyampaikan kita harus benar-benar memastikan tanah yang akan dibuat setifikat ini tidak mengandung sengketa dan masalah-masalah.

"Saya harapkan kepada para Datok membantu pemerintah agar mensurvey kembali atas tanah-tanah yang akan disertifikat, karna kalau tanah bermasalah akan sampai anak cucu,"ujar Mursil.

Ditegaskan Mursil, sertifikat Landreform dikeluarkan hanya untuk masyarakat Aceh Tamiang yang berdomisili di Aceh Tamiang, namun tidak untuk orang luar yang berdomisili diluar Aceh Tamiang, dan nantinya ketika sertifikat sudah didapat jangan di salah gunakan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa untuk tahun 2021 ada (lima) Kecamatan yang akan disurvey dan didata kembali masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah, dan para pengajuan sertifikat memang benar berdomisili di Kampung tersebut dengan 550 (lima ratus lima puluh) bidang tanah dengan luas tanah 733,34 Ha (tujuh ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh empat) Hektar.