Aceh Tamiang: Wakil Bupati Aceh Tamiang menghadiri kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh di Kabupaten Aceh Tamiang bertempat di Aula Grand Arya Hotel pada Rabu (07/04/2021).

H. Murni, SE, MM selaku Kepala Sekretariat MPU Aceh melaporkan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan pencerahan terhadap pentingnya peraturan hukum Islam kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini kebutuhan masyarakat terhadap hukum Islam terpenuhi dan dapat terwujud masyarakat yang taat dan patuh terhadap hukum Islam,” ungkap Kepala Sekretariat MPU Aceh.

Selain itu, dalam penyambutannya Wakil Ketua MPU Aceh, Drs. Tgk. H. Muhibbuththabary, M. Ag menyampaikan bahwa fatwa MPU tidak hadir hanya serta merta lahir begitu saja melainkan sudah melewati proses yang panjang.

“MPU sudah kompeten terhadap proses pengeluaran fatwa. Dalam membuat sebuah fatwa, MPU melihat situasi kondisi masyarakat terlebih dahulu. Sebuah fatwa bersifat mengikat bagi orang yang bertaqwa kepada Allah,” Ujar Muhibbuththabary.

Oleh karena itu, Muhibbuththabary menganjurkan lembaga MPU Kabupaten/Kota untuk berkewajiban mensosialisasikan dan mengamankan suatu fatwa dengan cara bersinergisitas dengan para lembaga pemerintahan.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. T. Insyafuddin, ST. Dalam sambutannya, terlebih dahulu Wabup menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Abu Daud Zamzami selaku Ketua MPU Aceh yang juga seorang ulama Kharismatik. Kemudian Beliau menjelaskan bahwa sistem Hukum Islam, mempunyai peranan yang cukup dominan dalam memberikan pertimbangan hukum keagamaan kepada masyarakat, sekalipun ia dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Fatwa menempati kedudukan penting dalam Hukum Islam, karena fatwa merupakan pendapat yang dikemukakan oleh ahli hukum Islam (fuqaha) tentang kedudukan hukum suatu masalah baru yang muncul di kalangan masyarakat. Ketika muncul suatu masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya secara eksplisit (tegas), baik dalam Al Quran, as-Sunnah dan ijma’, maupun pendapat para ahli hukum Islam terdahulu, maka fatwa merupakan institusi normatif yang berkompeten menjawab atau menetapkan kedudukan hukum masalah tersebut," terang Wabup.

Insyafuddin berharap melalui Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam ini, Para peserta dapat mensosialisasikannya keseluruh masyarakat kabupaten Aceh Tamiang, sehingga akan terbimbing akidah dan tata beribadah masyarakat sesuai dengan aturan hukum Islam. Dan juga mampu mewujudkan peran aktif berbagai elemen masyarakat, termasuk generasi muda di Kabupaten Aceh Tamiang dalam beribadah dan berperilaku yang benar sesuai dengan ajaran Islam.

Pembukaan kegiatan sosilisasi ini dihadiri oleh Dandim 0117/Atam, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Ketua MPU Aceh Tamiang, Syafrizal, MA, Ketua MPD Kabupaten Aceh Tamiang, Fahmizar, S.Pd, Ketua Baitul Mal Aceh Tamiang, Mulkan Tarida Tua Tampubolon, S.Pd.I, LC, M.Hi, Kepala Mahkamah Syar’iyah Aceh Tamiang, Dangas Siregar, SHI, MH, Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr. T. Dedy Syah dan Kasubbag Hukum Polres Aceh Tamiang, AKP Dalin Bujur.
Adapun yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini ialah para Ustadz dan Da’i Perbatasan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.