Aceh Tamiang: Hari ini, Jum'at (28/05/2021) sesuai jadwal yang telah disusun dan diagendakan, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn melakukan monitoring sekaligus sosialisasi Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor : 05 Tahun 2021, yang resmi dikeluarkan kemarin pada tanggal 27 Mei 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dalam Kabupaten Aceh Tamiang kepada para Datok Penghulu pada Kecamatan Rantau.

Bertempat di Aula Kantor Camat Rantau, sejumlah Datok dan Unsur Pemkab Aceh Tamiang mendengarkan langsung arahan dari Bupati Mursil terkait Sosialisasi Inbup tersebut. Bupati Mursil menyampaikan, Ia tidak bisa membayangkan apabila Pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik, dijelaskan olehnya, bahwa pasca lebaran, banyak warga yang terpapar Covid-19, yang menyebabkan ruang Pinere pada RSUD Aceh Tamiang penuh.

"Larangan Mudik sudah kita keluarkan, namun tetap saja pasca lebaran warga masih banyak terpapar Covid-19, dan ruang Pinere yang di sediakan di RSUD Aceh Tamiang hampir semuanya penuh dengan pasien Covid-19," ujar Mursil.

Karna adanya peningkatan dan lonjakan kasus aktif Covid-19, Bupati Mursil dan segenap Unsur Forkopimda mengambil langkah dan strategi kembali dengan cara kembali mengaktifkan Pos PPKM Mikro, mengacu pada aturan yang telah di tetapkan.


"Seluruh Kegiatan PPKM, seperti Penetapan Zonasi Kampung, harus dilaporkan setiap harinya kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Forkopimcam, dan dilaporkan kepada Satgas Pengendalian Covid-19 melalui Puskesmas. Kemudian, untuk Izin pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, wajib memperhatikan zonasi kampung dan berkoordinasi dengan satgas Kabupaten Aceh Tamiang," kata Mursil.

Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Mursil juga menjelaskan tentang aturan pemulasaran jenazah terkonfirmasi positif sesuai dengan protokol kesehatan.

"Di dalam Inbup Nomor 05 Tahun 2021 dalam Penanganan Jenazah yang meninggal dunia disebabkan Covid-19, diberlakukan sebagai berikut, bila meninggal di RSUD, seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) dilaksanakan oleh pihak RSUD, proses penguburan jenazah dilaksanakan oleh pihak keluarga atau petugas kubur kampung, dengan bimbingan dan bantuan APD berupa sarung tangan dan masker bedah disiapkan oleh Puskesmas setempat. Forkopimcam bersama Tim PPKM memastikan seluruh Protkes dijalankan oleh pihak keluarga dalam proses penguburan hingga sterilisasi wilayah tersebut," jelas Mursil menerangkan Inbup.

"Bila meninggal dunia dirumah, seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) dilaksanakan oleh pihak keluarga atau bilal mayat, dengan memakai APD lengkap yang disediakan oleh Pihak Puskesmas terdekat, Plastik dan Peti pembungkus Jenazah di bebankan kepada dana sosial Persatuan Kampung, Proses penguburan jenazah dilaksanakan oleh pihak keluarga atau petugas kubur kampung, dengan bimbingan dan bantuan APD berupa sarung tangan dan masker bedah di siapkan oleh Puskesmas setempat, Forkopimcam bersama Tim PPKM memastikan seluruh Protkes dijalankan oleh pihak keluarga dalam proses pemulasaran dan penguburan hingga sterilisasi wilayah," sambungnya lagi.

Sebelumnya, Camat Rantau Oki Kurnia, S.STP dalam laporannya kepada Bupati, mengatakan untuk Kampung yang ada di wilayah Kecamatan Rantau, hanya tinggal beberapa Kampung yang belum ada ruang isolasi, di karnakan tidak adanya lahan atau tempat untuk di buat ruang isolasi. Forkopimcam Kecamatan Rantau juga beberapa kali melakukan sidak untuk kegiatan di keramaian," jelas Oki

Monitoring ini dihadiri oleh Kepala BPM Kab. Aceh Tamiang, Kabag Humas Pemkab. Aceh Tamiang, Camat Rantau, Kapolsek Rantau, Batuud mewakili Danramil 08 Rantau, Kapuskesmas Rantau, Kapuskesmas Saptajaya, Kamukim Rantau, Para Datok Penghulu se Kec. Rantau.