Aceh Tamiang: Jum’at, (28/05/21) Bertempat di Aula Kantor Camat Karang Baru, Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. T. Insyafuddin, ST didampingi Kabag Organisasi Kepegawaian Setdakab Aceh Tamiang, Padilluk Tahir, SE dan Camat Karang Baru, Iman Suhery, S.STP, MSP beserta Unsur Forkopimcam melakukan Monitoring penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Tingkat Kampung.

Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Wakil Bupati dan Kabag Orpeg melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor : 05 Tahun 2021, yang resmi dikeluarkan kemarin pada tanggal 27 Mei 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dalam Kabupaten Aceh Tamiang kepada para Datok Penghulu dalam wilayah Kecamatan Karang Baru.

Wakil Bupati, H. T. Insyafuddin, ST mengatakan banyaknya informasi yang tumpang tindih di era komunikasi saat ini, terlebih mengenai hal penyebaran Covid-19.
“Mati itu pasti! Sudah menjadi ketetapan Allah SWT. Covid-19 hanya menjadi penyebab. Percaya tidak percaya sudah banyak masyarakat yang terpapar virus Covid, masyarakat jangan menganggap remeh terhadap virus ini, wajib berhati-hati akan tetapi jangan terlalu stres dan panik dalam menanggapi kondisi saat ini” tutur Insyafuddin.

Serangan panik dan stres merupakan salah satu penyebab menurunnya sistem imun tubuh. Hal ini sangat berpengaruh terhadap rentang waktu tingkat kesembuhan pasien terpapar Covid-19.
“Berikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mengucilkan tetangga yang terpapar virus agar setiap warga yang mengalami keluhan (ciri terserang virus) tidak takut untuk berobat sehingga langkah pemulihan dapat lebih awal dilakukan” imbuhnya.

Selain itu, Wabup juga berpesan untuk hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan yang sehat dan selalu memohon perlindungan kepada Allah agar seluruh masyarakat Kecamatan Karang Baru terhindar dari Covid-19.

Monitoring dan sosialisasi dibuka langsung oleh Camat Karang Baru. Dalam membuka kegiatan, Iman Suhery menyampaikan kepada para Datok Penghulu atau perwakilannya bahwa ini bertujuan untuk mensosialisasikan Instruksi Bupati Nomor 05 Tahun 2021 dan melihat sejauh mana persiapan penerapan kembali Pos PPKM kampung.

Ada 10 (sepuluh) point baru dan penting yang tertera dalam Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05 Tahun 2021. Hal ini dipaparkan langsung oleh Kabag Orpeg Setdakab, Padilluk Tahir, SE bahwasannya Instruksi ini merupakan implementasi dari Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Sesuai dengan Instruksi ini, yang harus diperhatikan oleh para Datok Penghulu ialah pembentukan atau pengaktifan kembali Pos PPKM di masing-masing kampung. Selain itu anggaran dialokasikan melalui ADD dengan berkoordinasi bersama Forkopimcam dan juga terus melaporkan zonasi wilayahnya setiap hari kepada Satgas Pengendalian Covid-19 melalui Puskesmas” terang Kabag Orpeg.

Terkait kegiatan keramaian/pesta hajatan, Padilluk mengungkapkan tetap boleh dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan khususnya 3M, terkecuali daerah yang sudah ditetapkan berada dalam zona merah.

Berbeda dari sebelumnya, proses penanganan jenazah yang meninggal akibat Covid, Padilluk menjelaskan tentang aturan pemulasaran jenazah sesuai dengan protokol kesehatan.

“Andai jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal di RSUD maka pemulasarannya (fardhu kifayah) dilakukan oleh pihak RSUD dan pemakamannya dilakukan oleh pihak keluarga dengan menggunakan APD (sarung tangan & masker)” terangnya.

"Bila meninggal dunia dirumah, seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) dilaksanakan oleh pihak keluarga atau bilal mayat dengan pendampingan tim kesehatan dan memakai APD lengkap yang disediakan oleh Pihak Puskesmas terdekat, Forkopimcam bersama Tim PPKM memastikan seluruh Protkes dijalankan oleh pihak keluarga dalam proses pemulasaran dan penguburan hingga sterilisasi wilayah," tambahnya.

Terakhir sebelum menutup sosialisasi, Beliau juga menerangkan tentang batas jam operasi Cafe yang diharapkan tutup pukul 22.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sebelum monitoring dan sosialisasi Instruksi ini berakhir, Kapolsek Karang Baru, AKP Yozana Fajri Sidik AF, S.I.K berpesan kepada perangkat kampung untuk memaksimalkan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan kampung.
“Jangan latah melakukan pengadaan perlengkapn antisipasi Covid-19 hanya karena melihat kampung tetangga, sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kampung masing-masing” harapnya.

Ia juga mengatakan bahwasannya sosialisasi PPKM dapat dilakukan dengan menggunakan alat mobilisasi dan pengupayaan adanya ruang isolasi sebagai bentuk antisipasi disaat ruang isolasi di rumah sakit/puskesmas penuh.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan rombongan melakukan tinjauan ke posko PPKM di Kampung Medang Ara Kecamatan Karang Baru.