Aceh Tamiang: Tepat pukul 09.30 Wib, mewakili Bupati Aceh Tamiang, Wakil Bupati Aceh Tamiang H.T. Insyafuddin, ST membuka acara kegiatan Evaluasi Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) dalam Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021, bertempat di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada Selasa (08/06/21).

Pembentukan dan Pembinaan Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) adalah salah satu bentuk penyuluhan hukum yang merupakan program pemerintah yang dilaksanakan secara nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M. 01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dalam pembukaannya, Wakil Bupati Aceh Tamiang menyampaikan dalam menjalankan program Pemerintah tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sejak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Kampung Sadar Hukum sebanyak 42 (empat puluh dua) Kampung di 12 (dua belas) Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kegiatan evaluasi Kampung sadar hukum ini, untuk mengingatkan akan kriteria Kampung sadar hukum dimana setiap Kampung memiliki kelompok-kelompok sadar hukum, yang harus tetap di bina dan di pertahankan dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang sehingga setiap anggota masyarakat dapat menyadari dan memahami hak dan kewajiban yang melekat sebagai Warga Negara Indonesia khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang,” terang Wabup.

Melalui moment ini, Insyafuddin berharap kiranya dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para anggota Kadarkum agar menjadi role model bagi calon kampung binaan selanjutnya.

“Bagi Bapak/Ibu anggota Kadarkum terhadap hukum dan juga pengetahuan yang didapat pada kegiatan ini, dapat berbagi kepada keluarga dan masyarakat lainnya. Serta berharap agar kedepannya Jumlah Kampung Binaan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang terus meningkat,” harapnya.

Hal setimpal juga disampaikan oleh Kepala Kemenkumham Kanwil Aceh melalui Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Kanwil Aceh a.n. Bukhari, S.E.S.H., M.H bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu program Kemenkumham RI sebagai tindak lanjut dari evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 26 April 2018 sesuai dengan Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan kriteria desa/Kelurahan Sadar Hukum

Pada tahun 2019 dilaksanakan peresmian Desa/Kampung sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM yang telah memenuhi kriteria untuk memperoleh penghargaan Anubhawa sesana desa yang memiliki makna yaitu penghargaan dari Pemerintah yang mengandung makna bawah desa tersebut adalah desa yang Sadar atas Hukum.

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat Desa Sadar Hukum dikarenakan harus memenuhi beberapa kriteria yang meliputi 4 dimensi yaitu Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi” ungkap Bukhari.

“Desa yang ada di Kab. Aceh Tamiang pada saat itu di tetapkan/tergolong sebagai Desa yang memiliki kesadaran hukum yang sangat tinggi karna memiliki bobot atau penilaian diatas 140. Hal ini berdasarkan penilaian 4 Dimensi dimana Dimensi Akses Informasi Hukum memiliki bobot nilai sebesar 40% dan Dimensi yang lain sebesar 20%” imbuhnya.

Beliau juga menyatakan melalui pelaksanaan evaluasi kembali ini untuk mengetahui terhadap penilaian tersebut apakah masih memenuhi kriteria yang dipersyaratkan surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan kriteria desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dengan harapan kesadaran atas Hukum dalam kehidupan sehari hari semangkin meningkat dari sebelumnya.

Pembukaan Rapat Evaluasi Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) dalam Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021 turut dihadiri Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Drs. Amiruddin Y, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Murni, SH., Penyuluh Hukum Ahli Muda, Hafrilinda, SH., JFT Peraturan Perundang-undangan, Husna Sartika, SH., Para Camat dan Datok Penghulu di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Usai acara pembukaan secara formal, acara dilanjutkan dengan rapat pembahasan evaluasi penilaian Kampung Sadar Hukum.