Fenomena pernikahan di bawah tangan (siri) hingga saat ini masih menimbulkan pro - kontra atau polemik. Edisi BINTANG (Bincang Aceh Tamiang) kemarin, Selasa (19/10) tim Humas mengundang Kepala KUA Kecamatan Rantau, Abdul Aziz Arfi, Lc, untuk menjelaskan bagaimana hukum pernikahan siri menurut pandangan Islam.

Mengawali perbincangan yang digelar secara daring, Abdul Aziz Arfi terlebih dahulu menjelaskan makna dan tujuan dari sebuah pernikahan.

“Bahwa Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia salah satunya adalah pernikahan. Salah satu tujuan Syari’at Islam diturunkan sebagaimana tertuang dalam Maqashid Syari'ah adalah hifzhunnasl, menjaga keturunan dengan disyariatkannya pernikahan dan diharamkannya perzinaan”, terang Arfi.

Menganjurkan untuk melaksanakan pernikahan sah tanpa kemudharatan, Arfi menerangkan syarat sah rukun nikah baik secara agama dan hukum negara kepada audiens. Dikatakan, selain harus terpenuhi rukun-rukunnya, proses ini juga harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) agar memiliki kekuatan hukum.

“Ketika suatu pernikahan tidak tercatat secara Undang-undang maka tidak memiliki kekuatan hukum. Apabila terjadi persengketaan atau permasalahan di kemudian hari maka pihak yang sangat dirugikan adalah pihak perempuan dan anak-anak”, ungkapnya.

“Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi kecacatan hukum yang ditimbulkan membuat seorang isteri atau anak hasil dari pernikahan siri akan kehilangan haknya sebagai seorang anak. Salah satunya, isteri atau anak tersebut boleh jadi tidak akan masuk ke dalam daftar hak waris sebab pernikahannya tidak tercatat”, terangnya lagi.

Akan tetapi, saat ini telah dikeluarkannya Permendagri Nomor 9/2016 yang mengatur tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Peraturan ini, maka seorang yang melakukan pernikahan siri akan tercatat dalam KK dengan status “Nikah belum tercatat” hanya dengan melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Yang diajukan ke Disdukcapil. Namun menurut Arfi, sebagian aturan dalam Permendagri ini masih belum mampu menjadi solusi.

“Bagi kami, dalam konteks nikah siri, Permendagri ini bukanlah solusi atas kebuntuan hukum. Karena ia belum mampu menjawab sepenuhnya permasalahan yang berpotensi hadir pada pasangan dan keturunan hasil nikah siri. Akan banyak masalah yang ditimbulkan ketika pernikahan itu tidak berjalan baik atau terjadi perceraian.maka ketika Seseorang hendak menikah lagi dengan status “Cerai Hidup Tidak Tercatat” baik janda maupun duda, maka pihak kami (KUA -red), tidak dapat memproses pencatatan nikah tersebut,karena mereka tidak dapat menunjukan & menyerahkan Akta Cerai”, ungkap Arfi.

Oleh karenanya, melalui forum daring kemarin, Kepala KUA lulusan Madinah ini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya atau anak-anaknya di KUA . Arfi menegaskan, pernikahan yang dilakukan secara siri lebih berpotensi menimbulkan mudharat daripada manfaatnya di kemudian hari.

Dalam pada itu ia bahkan mengumpamakan, jika Umar bin Khatab masih hidup saat ini, beliau akan mewajibkan “pencatatan nikah”, sebab kondisi sosial masyarakat saat ini sangat jauh berbeda dengan masa nabi dan khulafaurrasyidin  pada “Saat ini hukum dan undang-undang lah yang mampu membatasi perilaku masyarakat,” jelasnya lagi.

Dengan mengusung tema “Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Islam”, menjadi perbincangan yang sangat menarik. Itu terlihat dari respon masyarakat yang begitu antusias memberikan pertanyaan. Bahkan salah seorang audiens memberikan saran untuk membahas lebih lanjut tema ini dengan menghadirkan pakar-pakar dari Kemenag, MPU, Disdukcapil dan Mahkamah Syar’iyah.