Aceh Tamiang : Sekretaris Daerah, Drs. Asra, mengambil sumpah jabatan dan melantik 282 Pejabat Fungsional yang yang diangkat melalui mekanisme penyetaraan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (6/1) sore. Pelantikan digelar secara hibrida. Sebanyak 41 orang dilantik di aula Setdakab setempat yang disaksikan oleh sejumlah Kepala SKPK, serta selebihnya mengikuti pelantikan di OPD masing-masing melalui saluran virtual. 

Sekda Asra yang membacakan amanat Bupati Aceh Tamiang mengatakan, penyetaraan yang dilakukan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat pelantikannya menjadi Presiden RI periode kedua pada akhir Oktober 2019 yang lalu. Dalam arahannya, Presiden menyebutkan perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada seluruh unit kerja, baik pemerintah pusat serta pemerintah daerah.

"Tindak lanjut arahan Presiden tersebut, dituangkan dalam Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2019, yang selanjutnya disempurnakan dalam Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional," terang Asra.

Dijelaskan Asra, sebelum melakukan pelantikan, Pemkab Aceh Tamiang telah melakukan serangkaian kegiatan, mulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan administrasi terdampak, pengusulan konversi jabatan, serta diakhiri dengan terbitnya Rekomendasi Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8751/OTDA tertanggal 30 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda Kabupaten/Kota di Aceh. 

Di akhir amanat Bupati yang dibacakannya, Asra meminta kepada seluruh pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan menjadi ASN yang memiliki kompetensi, berkinerja serta produktivitas tinggi, selalu berinovasi, dan mengedepankan kualitas pelayanan publik. 

Sementara itu, usai pelantikan Kepala BKPSDM M. Mahyaruddin, menyebutkan masih ada 27 Pejabat Eselon IV atau Jabatan Administrator Pengawas yang belum dikonversi menjadi Pejabat Fungsional. 

"Masih ada 27 orang lagi yang belum dilantik menjadi Pejabat Fungsional. Mereka ini masih belum keluar rekomendasinya. Sebagian besar karena mutasi pasca pengusulan konversi, sehingga kami mesti melakukan penyesuaian untuk kemudian diusul kembali," pungkasnya.[]