Aceh Tamiang : Kamis (20/1/2022) Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam PPKM Level 1. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 dari tanggal 18-31 Januari 2022.

Penetapan level ini diberlakukan sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan RI. Pada tiap level penetapan wilayah, setiap Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengoptimalkan Pos Simpul Koordinasi (Posko) Penanganan Covid-19. Penanganan ini pun harus dilakukan lebih ketat dari sebelumnya, terutama di tingkat kampung guna pengendalian penyebaran Covid-19.

Meski berkategori PPKM Level 1, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Bupati Mursil menyebutkan, meski vaksinasi terus digencarkan, tapi hadirnya varian baru Covid-19 membuat kita mesti tetap waspada.

“Diharapkan dari aturan ini, ialah masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Ini supaya penyebaran wabah Covid-19 tidak kembali membludak. Terlebih, kehadiran varian baru virus ini, membuat kita harus tetap waspada. Jangan lengah!” ungkap Mursil.

Penerapan kegiatan masyarakat pada Level 1 sesuai dengan instruksi tersebut antara lain; Pelaksanaan pembelajaran boleh dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas; Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja menerapka WFO (Work From Office) 75%; penerapan kegiatan pada sektor esensial, industri, pasar tradisional, warung makan dapat beroperasi 100% dengan tetap memperketat protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) juga boleh beroperasi 100%, sedangkan pada pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.[]