Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, secara simbolis menyerahkan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan Tol Binjai-Langsa II Segmen Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (07/02/22).

Bertempat di Aula Kantor Bank Aceh Cabang Kualasimpang, Bupati Mursil menghimbau kepada masyarakat yang mendapatkan ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Binjai agar dapat menggunakan uangnya dengan sebaik-baiknya seperti investasi, usaha, dan lainnya yang bermanfaat bagi keluarga.

“Setelah beberapa kendala yang dihadapi termasuk keterlambatan pencairan yang seharusnya dilakukan pada akhir Desember lalu. Alhamdulillah hari ini kita akan saksikan penyerahan ganti rugi tanah tersebut, selamat kepada penerima dan semoga jalan tol ini dapat segera dibangun,” ujarnya.

Selain itu, dirinya menegaskan bahwa tidak ada pungli dari ganti rugi yang telah diterima oleh masyarakat ini.

“Perlu diingat, tidak boleh ada pungli dari pejabat yang bekerja. Jangan sampai setelah ini, ada pertugas-petugas yang mendatangi masyarakat untuk meminta bagiannya. Jika ada yang seperti itu, segera laporkan!” sebutnya.

Sebelum mengakhiri, dirinya mengucapkan terima kasih kepada instansi yang terkait sehingga proses pembayaran ganti rugi jalan tol ini dapat berjalan lancar.

“Ingat, niatkan segala sesuatu itu sebagai ibadah. Sesungguhnya kerja keras Bapak-bapak dan seluruh timnya hanya Allah yang memberikan balasannya. Begitu juga dengan masyarakat, jangan jadikan ganti rugi ini hanya sekedar ganti rugi namun niatkan sebagai ibadah, sehingga nantinya dengan orang-orang menggunakan jalan tersebut bapak dan ibu sekalian juga mendapatkan pahala apalagi perjalanannya dengan tujuan tujuan yang baik,” ujarnya.

Selanjutnya, Bupati Mursil melakukan penyerahan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan Tol Binjai-Langsa II Segmen Kabupaten Aceh Tamiang secara simbolis kepada beberapa orang masyarakat yang menjadi perwakilan.

PROSES BERAT

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang, Ramli, selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai - Langsa mengatakan, proses pengadaan tanah ini tentu berat, namun lebih berat jika tidak dilaksanakan. Ia berucap syukur, meski proses ini berjalan hampir setahun lebih, namun akhirnya berjalan sesuai target.

“Alhamdulillah, hari ini usaha itu terwujud dan Bapak Ibu sekalian akan menerima buku rekening. Ini merupakan wujud dari kerja sama antara Pemkab Aceh Tamiang dan bantuan dari pihak Bank Aceh Syariah. Mudah-mudahan dapat membawa manfaat. Dengan pembayaran hari ini, diharapkan masyarakat yang belum setuju, bisa setuju, karena memang ada beberapa warga yang belum setuju untuk ganti rugi,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa total lahan sebanyak 1.185 ha dengan total 139 bidang dari dua kecamatan. Ramli menyebutkan, total jumlah uang yang dikucurkan sebanyak Rp. 127,1 Milyar guna pembayaran 139 bidang tanah milik masyarakat dan PT. Socfindo yang terkena pembebasan lahan tol tersebut.

Sebelumnya, Alfisyah, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe I dan Binjai - Langsa II mengatakan, setelah pembayaran ini dilakukan maka 50 persen lahan sudah dapat dikerjakan. 

“Pencairan hari ini ada 2 Kecamatan yaitu Karang Baru dan Manyak Payed, sebagaimana hasil musyawarah di tahun sebelumnya. Target kita akan dituntaskan tahun ini juga. Bagi warga agar jangan lupa membawa berkas aslinya,” terangnya.

GUNAKAN DENGAN BIJAK

Dalam pada itu, Pimpinan Cabang Bank Aceh Syari’ah Muhammad Syah mengatakan, bahwa pihaknya telah jauh hari mempersiapkan pencairan hari ini. Kepada para penerima ganti rugi, Muhammad Syah berpesan senada dengan Bupati, supaya mereka bijak menggunakan uang yang diterima. 

“Saya berpesan agar uang yang sudah ada ini tidak harus ditarik semua demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Gunakan seperlunya. Bank Aceh juga saat ini sudah ada produk digital yang dapat memudahkan Bapak dan Ibu melakukan transaksi sehingga tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar,” terangnya. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Panitia Pengadaan Tanah, unsur Forkopimda, seluruh masyarakat penerima ganti rugi serta tamu undangan yang hadir.[]