Aceh Tamiang: Menyikapi  maraknya pemberitaan media tentang pemurtadan di Kabupaten Langkat - Sumatera Utara, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, panggil Da'i Perbatasan dan Camat, Kepala Mukim berserta para Datok Penghulu se-Kecamatan Kejuruan Muda di Pendopo Bupati setempat, Senin (16/5/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam penyampaiannya, Bupati Mursil menceritakan di tengah ekonomi masyarakat yang sulit akibat pandemi Covid-19, bisa saja dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat berpaling dari agama Islam.

“Faktor ekonomi sering dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat lemah beralih agama, mulai dari menawarkan pinjaman dengan bulan kecil hingga menawarkan pekerjaan dengan gaji yang cukup besar,” ungkap Bupati Mursil.

Bupati Mursil menegaskan agar para Datok Penghulu segera menginventarisir berbagai pola yang diterapkan untuk pemurtadan ini.

“Saya perintahkan agar para Datok Penghulu untuk segera mengumpulkan perangkatnya masing-masing dan lakukan inventarisir sebagai uapaya antisipasi, jangan kita anggap sepele,” ujarnya

Selain itu, untuk para Da'i Perbatasan, Bupati Mursil meminta agar penguatan Iman kepada masyarakat terus dilakukkan, sebab jika Iman sudah kuat maka tawaran serta iming-iming uang banyak tidak akan menggoyahkan iman masyarakat.

“Untuk Da'i terus lakukan Syiar Agama, dan ini tugas kita bersama. Jangan gara-gara satu orang melakukan permurtadan kita menjadi berdosa dunia akhirat. Ini tanggungjawab kita bersama,” tegas Bupati berulang kali.

Bupati Mursil mengatakan, semua Datok Penghulu dan perangkatnya agar segera melakukan langkah-langkah meminalisir terjadinya permurtadan, batasi aktivitas yang mencurigakan

“Pantau semua kegiatan yang terjadi di kampung, batasi semua gerakan-gerakan yang mengarah ke pemurtadan, dan segera laporkan. Gerakan pemurtadan harus kita lawan. Mereka boleh kembangkan agamanya tapi bukan untuk kita (Islam), boleh mereka kembangkan kepada orang tidak beragama,” tegasnya.

Bupati Mursil kembali menegaskan gerakan pemurtadan harus dilawan. Siapapun tidak boleh memaksa kehendaknya untuk menganutnya agamanya dan semua itu diatur oleh undang-undang.

“Intinya semua itu diatur oleh undang-undang. Mereka boleh kembangkan agamanya tapi bukan untuk kita (Islam), boleh mereka kembangkan kepada orang tidak beragama,” tegasnya berulang sembari menambahkan apapun perkembangannya segera laporkan kepada Camat.