Aceh Tamiang : Rabu (22/6/22) siang, Pasca penyambutan dan jamuan makan siang bersama, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH, bersama Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, dan segenap unsur Forkopimda bertolak ke RSUD. Di sini, Kajati Aceh dijadwalkan meninjau Bale Rehabilitasi Adhyaksa yang berada di komplek RS tertua di Aceh ini.

Tiba di RSUD, rombongan disambut oleh Direktur RSUD, dr. Andika Putra, Sp.PD, dan Kadinsos, Zulfiqar, dan Kasi Pidum Kejari, Mariono.

Kasi Pidum Kejari, Mariono yang memberi pemaparan pertama kali menyampaikan uraian singkat terbentuknya Bale Rehabilitasi Adhyaksa di ruangan eks Pinere tersebut. Mariono juga menuturkan sejumlah langkah yang ditempuh kejaksaan guna memberikan kesempatan rehab bagi tersangka kasus narkoba yang ditangani korpsnya itu. Dalam kesempatan yang sama, Direktur RSUD, dr. Andika Putra, Sp.PD menegaskan komitmen pihaknya mendukung operasionalisasi Bale Rehabilitasi Adhyaksa.

Andika menyebutkan, RSUD yang dipimpinnya sudah menyiapkan sejumlah strategi dan prosedur standar operasional balai yang dikhususkan untuk merehabilitasi tersangka kasus narkotika tersebut. Dikatakannya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirimkan sejumlah dokter dan paramedis pendukung operasional Bale Rehabilitasi Adhyaksa untuk melakukan studi banding ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.

Sementara itu, Kadinsos Zulfiqar menerangkan, pasien rehab pada Bale Rehabilitasi Adhyaksa nantinya akan diikutkan dalam program jaminan sosial yang ada. Hal ini guna menjamin kehidupan yang layak bagi pasien pasca rehab.

Bupati Mursil yang ikut memberi sambutan saat peninjauan mengapresiasi kinerja dan sinergitas yang dibangun unit kerja pemkab bersama kejari setempat. Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen pemkab menurunkan angka korban narkoba di Bumi Muda Sedia.

Dikatakannya, selain program yang dipaparkan oleh Direktur RSUD dan Kadinsos, Pemkab Aceh Tamiang akan mengikutsertakan mantan pasien Bale Rehabilitasi Adhyaksa dalam program Skill Development Center (SDC) yang dimiliki oleh Disnakertrans.

“Jadi, selain tiga program di tadi, mantan pasien Bale Rehabilitasi Adhyaksa nantinya juga akan dapat keterampilan/keahlian dari program SDC sesuai minatnya. Ini komitmen kita bersama supaya mereka mendapat kehidupan baru yang bebas narkoba,” ujar Bupati lugas.

Mendengarkan paparan dan sambutan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar menyampaikan apresiasinya. Ia angkat salut atas kesiapan pemkab dan kejari setempat yang sangat serius menjalankan program kejaksaan tersebut. Dalam pada itu Bambang mengatakan, apa yang telah dilakukan di Aceh Tamiang dapat menjadi role model bagi Bale Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten/Kota lain di Aceh, bahkan nasional.

Dijelaskannya, dalam waktu dekat ia akan mengikuti rapat bersama Jampidum mengenai teknis pelaksanaan program Bale Rehabilitasi Adhyaksa. Bambang juga menyampaikan, rencananya, secara serentak, Bale Rehabilitasi Adhyaksa akan diluncurkan oleh Jampidum.