Aceh Tamiang – Humas: Sekira 20-an orang mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Tamiang beraudiensi ke Kantor Bupati Aceh Tamiang. Tujuan mereka beraudiensi guna mempertanyakan kejelasan informasi Program Bantuan Sosial/Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu tahun 2018 yang tak kunjung disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH., M.Kn., di Ruang Rapat Bupati pada Senin (08/04/2019) sekira pukul 11.45 WIB.

Bupati yang mulanya memimpin audiensi tersebut menyampaikan bahwa tetap akan memenuhi janji untuk menyalurkan bantuan beasiswa tersebut kepada mahasiswa, hanya saja tetap harus memperhatikan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, agar di kemudian hari tidak terjadi masalah hukum terhadap proses pencairan dana tersebut.

Kegiatan audiensi sempat terhenti sesaat, dikarenakan berkumandang azan Zuhur. Bupati lantas mengajak para mahasiswa untuk turut shalat berjama'ah di Mushalla Kantor Bupati.

Usai shalat Zuhur, Bupati tidak dapat melanjutkan karena ada kegiatan yang juga sama pentingnya, audiensi mahasiswa dilanjutkan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Rudiyanto, Kabag Kesra Nur Asmah, dan Kabag Humas Agusliayana Devita.

Setelah mengetahui tujuan audiensi Aliansi Mahasiswa Tamiang, Rudi kemudian meminta Kabag Kesra Nur Asmah, agar menjelaskan informasi Program Bantuan Sosial/Beasiswa tersebut, berikut kendala-kendala keterlambatan proses pencairan dana tersebut. Asmah menjelaskan bahwa sejak tahun lalu pihaknya telah mencoba untuk menyalurkan program bantuan sosial tersebut kepada 1200-an mahasiswa yang namanya telah terdaftar dalam calon penerima. Namun, ia mengaku bahwa Bagian Kesra yang dipimpinnya menemukan beberapa persoalan administratif yang membuat penyalurannya menjadi tertunda.

Persoalan administratif yang paling vital ialah, bahwa tidak terdaftarnya 435 calon penerima program bantuan sosial/beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu/miskin dalam Basis Data Terpadu (BDT). Padahal untuk kategori kurang mampu, maka calon penerima bantuan sosial mesti terdaftar di dalam BDT tersebut. Asmah mengatakan bahwa Bagian Kesra telah berupaya semaksimal mungkin supaya 435 nama tersebut menjadi calon penerima. Namun memang hasil beberapa kali konsultasi kepada pihak Inspektorat, BPKD, BPKP, dan BPK tidak memungkinkan untuk menyalurkan bantuan sosial yang ada.

Menjawab beberapa pertanyaan mahasiswa perihal tidak adanya rincian secara jelas persyaratan bahwa mahasiswa kurang mampu harus ada di BDT tersebut, Asmah didampingi Agusliayana Devita (Kabag Humas) yang dulu menjabat sebelum dirinya, berjanji untuk segera memperbaiki mekanisme pendaftaran bagi calon penerima bantuan sosial/beasiswa berkategori tidak mampu/miskin di tahun ini. Ia juga menjelaskan akibat dari tidak dimasukkannya 435 nama tersebut berdampak pada terlambatnya proses penyaluran batuan sosial/beasiswa. Namun di hadapan para mahasiswa, ia berjanji untuk mengupayakan penandatanganan ulang pakta integritas dan kuitansi penyaluran Program Bantuan Sosial/Beasiswa kepada 700-an calon penerima kategori mahasiswa berprestasi dan 100-an calon penerima kategori tidak mampu/miskin sesuai BDT pada tanggal 29 April 2019 nanti. [zuw]