Aceh Tamiang – Humas: Senin (08/04/19) Asisten Administrasi Umum Adi Darma hadir mewakili Bupati Aceh Tamiang pada Acara “Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Isu Strategis Pra Pelingkupan KLHS (Long List) dan Pelingkupan KLHS (Short List)” di Aula Dinas Kominfo dan Persandian, sekira pukul 09.30 WIB.

Membuka kegiatan FGD, Adi Darma menyebutkan, Kecamatan Karang Baru dan Kecamatan Kota Kualasimpang merupakan kawasan strategis karena memiliki peran sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan pusat perekonomian di Kabupaten Aceh Tamiang. Pertumbuhan penduduk dan dinamika demografis tentu mempengaruhi kebutuhan lahan dan kawasan pusat pemerintahan, terutama untuk menyediakan berbagai fasilitas dan kemudan aksesibilitas bagi masyarakat.

Dikatakannya, faktor-faktor tadi memerlukan suatu instrumen bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan berprinsip pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Ia menegaskan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini merupakan dokumen yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (green development planning).

Adi Darma menegaskan tujuan pelaksanaan FGD ini guna memastikan keterlibatan stakeholder dan menjalankan prinsip partisipatif untuk mengidentifikasi daftar panjang isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan yang terdiri atas isu sosial budaya ekonomi dan lingkungan yang terdapat di Kecamatan Karang Baru dan Kota Kualasimpang. Selaku perwakilan Bupati, ia mengharapakan hasil akhir dari proses KLHS ini mampu memberikan perumusan alternatif penyempurnaan dalam memberikan rekomendasi terhadap kebijakan rencana dan program yang tertuang dalam RDTR Pusat Ibukota Karang Baru dan Kota Kualasimpang yang disusun pada tahun 2019 sehingga kebijakan rencana dan program tersebut dapat lebih sempurna.

Pada kesempatan sebelumnya, laporan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang Sayed Mahdi, bahwa FGD Perumusan Isu Strategis, Pra Pelingkupan KLHS (Long List) dan Pelingkupan KLHS (Short List) ini diselenggarakan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 15 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah bersama rencana rincinya yang menimbulkan dampak dan resiko terhadap lingkungan hidup.

Lebih lanjut ia menjelaskan aturan lain yang mendasari penyelenggaraan FGD ini, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Tujuan dilaksanakannya FGD ini antara lain untuk memastikan keterlibatan stakeholder, perwakilan dunia usaha, NGO dan LSM, perwakilan masyarakat serta akademisi ikut berpartisipati untuk mendapatkan saran dan masukan demi kesempurnaan dokumen KLHS.

Kegiatan FGD diikuti oleh Asisten Administrasi Umum Adi Dharma, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sayed Mahdi, Tim Tenaga Ahli Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Hairul, Eldina Fatimah, Marzi Afriko, Alfian, perwakilan Kepala KPH Wilayah III, perwakilan dari NGO atau LSM, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Perguruan Tinggi. [lin/zuw]