Karang Baru (22/01/2024) : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meraih peningkatan nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari 2,62 menjadi 2,81 di Tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023. Dengan perolehan ini maka Kabupaten Aceh Tamiang merupakan pemerintah daerah dengan nilai terbaik ke-2 (dua) Se-Provinsi Aceh setelah Pemerintah Kota Banda Aceh.

Penilaian Indeks SPBE merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB setiap tahunnya. Sejak penilaian SPBE dilakukan Aceh Tamiang selalu mengalami peningkatan nilai indeks SPBE. Berawal dari tahun 2018 Aceh Tamiang memiliki nilai indeks SPBE 1,62, tahun 2019 2,09, tahun 2020 (tidak ada penilaian/pandemi covid-19), tahun 2021 2,62, tahun 2022 2,62 dan terakhir tahun 2023 sebesar 2,81. Adapun penilaian indeks SPBE terdiri dari 47 indikator yang berisikan domain kebijakan, tata kelola dan domain layanan SPBE. (*)