Aceh Tamiang – Humas: Kamis (25/04/19) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama unsur Forkopimda kembali menggelar Rapat Koordinasi terkait penyaluran program bantuan sosial beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu/miskin. Rakor dilakukan untuk menindaklanjuti butir kesepakatan yang ditandatangani dalam aksi mahasiswa pada Senin (22/04/19) kemarin. Rapat yang dimulai sekira pukul 14.30 WIB siang tadi berlangsung di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang dan dipimpin langsung oleh Bupati Mursil, SH., M.Kn., membahas solusi dari permasalahan yang terjadi.

Bupati Mursil pada pengantarnya menjelaskan, pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk mahasiswa dalam wujud Program Bantuan sosial beasiswa dengan 2 jalur penerimaan, yaitu beasiswa prestasi dan kurang mampu/miskin. Pada kategori penerima bantuan beasiswa berprestasi tidak terjadi masalah dalam proses pencairan, namun untuk penerima bantuan beasiswa kategori kurang mampu/miskin terjadi kendala, di mana tidak semua calon penerima kategori ini, 435 orang calon penerimma tidak terdaftar dalam BDT yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI. Untuk itu, beliau mengharapkan adanya persetujuan Forkopimda untuk membuat diskresi kebijakan supaya bantuan beasiswa kurang mampu/miskin untuk 435 orang tersebut dapat dicairkan.

“Maka harus ada kebijakan baru dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, karena menurut faktanya mereka memang tidak mampu namun tidak terdata di BDT Kementerian sosial. Namun 435 orang calon penerima yang tidak terdata tersebut telah melakukan penandatanganan kuitansi pada Bagian Kesra yang membidangi beasiswa tersebut” terang beliau.

Dari hasil rapat yang berlangsung sekitar 1,5 jam tadi disimpulkan tiga solusi, Pertama bahwa Pemerintah Kabupaten harus segera mempercepat proses pembuatan Peraturan Bupati terbaru untuk mengakomodir calon penerima Program Bantuan Sosial Beasiswa bagi mahasiswa kategori Kurang Mampu/Miskin non-BDT supaya dapat menerima bantuan sebagaimana calon penerima yang terdata di BDT; Kedua, Guna menyelesaikan permasalahan ini supaya tidak terulang kembali di masa mendatang, Pemkab melalui dinas terkait dan lintas sektor mesti mengajukan revisi Permensos dan melakukan pemutakhiran data untuk mengganti data tahun 2015 lalu. Ketiga, apabila tidak dapat mengusahakan 2 hal tersebut, maka Pemkab harus mengupayakan dana talangan untuk membayarkan hal dimaksud, yang mana para penerima bantuan beasiswa telah menandatangani kwitansi di atas materai di tahun 2018.

Rapat koordinasi siang tadi dihadiri oleh Unsur Forkopimda Aceh Tamiang; Ketua DPRK Fadlon, Kapolres AKBP Zulhir Destrian, Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Inf. Deky Rayusyah Putra, mewakili Kajari Teddy Syahputra, Asisten ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang Abdullah, Asisten Administrasi Umum Adi Darma, Kadis Sosial M. Alijon, Plt. Inspektur Kabupaten Asra, Kepala Bagian Hukum Rahmadani, Kepala Bagian Kesra Nur Asmah, perwakilan BPKD, Bappeda, serta instansi terkait lainnya. [ck]