Aceh Tamiang – Humas: Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn membuka kegiatan Itsbat Nikah bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang ditempatkan di Aula Kantor Camat bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, pada kamis (25/04/19) sekira pukul 09.30 WIB. Kegiatan Itsbat nikah terpadu ini merupakan program Dinas Syari’at Islam untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas pernikahannya.

Samsul Rizal selaku Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Tamiang melaporkan kepada Bupati, bahwa jumlah pasangan yang di itsbatkan hari ini sebanyak 150 (seratus lima puluh) pasangan. Rinciannya, Kecamatan Bandar Pusaka sebanyak 87 pasangan, Kecamatan Tenggulun sebanyak 19 pasangan, Kecamatan Manyak Payed sebanyak 16 pasangan, Kecamatan Tamiang Hulu sebanyak 15 pasangan, Kecamatan karang Baru sebanyak 4 pasangan, Kecamatan Kejuruan Muda sebanyak 3 pasangan dan Kecamatan Seruway sebanyak 2 pasangan. 

Kemudian, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Alidar, yang turut hadir menerangkan, syarat untuk mendapatkan kuota yang lebih banyak untuk itsbat kabupaten dengan cara mengirimkan data sebelum akhir tahun berjalan agar dapat dianggarkan di tahun selanjutnya. Beliau berharap di tahun 2021 pemasalahan itsbat dapat selesai di seluruh Aceh dan seluruh masyarakat miskin dan korban konflik memiliki dokumen pernikahan dan akte kelahiran secara resmi.

Sementara itu Bupati Aceh Tamiang dalam sambutannya mengatakan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah ini sangat besar manfaatnya untuk kalangan masyarakat tidak mampu. Hal ini terangnya memudahkan bagi anak-anak kita untuk mendapatkan identitas kependudukan yang akan mempermudah masyarakat dalam proses administrasi pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan administrasi sosial lainnya.

“Pelayanan terpadu ini sangat bermanfaat dalam memangkas biaya, mendekatkan layanan pada masyarakat yang membutuhkan serta menyederhanakan proses dmi terciptanya pelayanan maksimal bagi masyarakat sehingga penataan administrasi yang teratur”, ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Mursil berharap kepada peserta untuk mengikuti acara dengan baik dan menjalankan proses sidang yang dilaksanakan dengan seksama dan dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada kendala apapun.

Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”.

Jadi, itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum. Dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan akta nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan, dan lain-lain.

Pelaksanaan pelayanan terpadu itsbat nikah ini mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat, hal ini dibuktikan dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung selama 3 (tiha) hari.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh EMK. Alidar beserta rombongan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh M. Daud Pakeh, Ketua Mahkamah Syari’ah Aceh Tamiang M. Syauqi, Ketua MPU Aceh Tamiang Ilyas Mustawa, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang Hasan Basri, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang dan para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang. [des]