Aceh Tamiang – Humas: Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat, melalui Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamianag menggelar rapat Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (03/05/19) bertempat di Aula Sekretariat Daerah sekira pukul 09.00 WIB.

Kegaitan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin, SH. ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Adi Darma, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sepriyanto, Sekretaris Kominfosan Aceh Tamiang Patria Kelana, dan seluruh peserta rapat.

Sambutan Bupati Aceh Tamiang yang dibacakan oleh Sekda Basyaruddin mengatakan, penyusunan standar pelayanan dan maklumat pelayanan ini guna memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Beliau menerangkan standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat.

“Pelayanan Publik yang diharapkan masyarakat adalah pelayanan prima, SDM Profesional dan Bebas dari KKN”, ungkapnya.

Basyaruddin berharap melalui kegiatan ini nantinya tersusun dokumen Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di setiap unit penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, standar pelayanan dan Maklumat pelayanan kedepannya akan dijadikan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. [des]