Apel pagi ASN Setdakab Aceh Tamiang pasca cuti bersama Idul Fitri 1440 H, Senin, 10/06/19 (Foto: Dokumentasi Humas 2019). 

 

Aceh Tamiang – Humas: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang tidak masuk di hari pertama kerja pada Senin 10 Juni 2019 pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H kemarin. Dalam pada ini, seorang Pejabat Administrator terpaksa diberhentikan dari jabatannya. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.23/07/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Administrator.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, sanksi tersebut mengacu kepada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut menegaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama tanpa alasan yang sah pada Hari Senin tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi hukuman sanksi disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin menjelaskan, Pemkab melakukan monitoring sampai dengan hari kerja kedua pasca cuti bersama dan masih menemukan adanya ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Padahal, sebutnya, Surat Edaran Gubernur Nomor: 061.2/30630 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 telah mengatur masa libur dan mewajibkan seluruh ASN kembali beraktivitas sesuai tupoksi pada Senin tanggal 10 Juni 2019 .

Sekda Basyaruddin sangat menyayangkan ketidak-disiplinan ini juga dilakukan salah satu Pejabat Administrator di Pemkab Aceh Tamiang. Sekda mengatakan, yang bersangkutan diketahui pada hari kedua juga tidak masuk kerja pasca cuti bersama, dan tidak mengikuti Agenda Rapat Rutin Pimpinan Daerah bersama seluruh Kepala SKPK, Kabag, dan Camat yang sudah disampaikan Bupati Aceh Tamiang melalui Undangan Nomor: 005/3177 tanggal 23 Mei 2019 tentang Rapat Rutin Perangkat Daerah. Ditambahkannya, pejabat yang bersangkutan juga tidak meminta izin atas ketidakhadirannya tersebut.

Ia mengungkapkan, sanksi yang diberikan ini perlu dilakukan untuk menegakkan disiplin ASN, terutama ASN level pimpinan sebagai contoh bagi bawahannya. Ditegaskannya, hasil monitoring kehadiran ASN selama dua hari kerja pasca cuti bersama akan dikirimkan ke Kementerian PAN & RB. [zuw]