Aceh Tamiang – Humas : Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH., M.Kn., memimpin Rapat Rutin Pemerintahan Kampung di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Kamis (13/06/19). Rapat turut diikuti oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang Tengku Insyafuddin, Ketua DPRK Fadlon, Sekretaris Daerah Basyaruddin, para Asisten Setdakab Aceh Tamiang, para Camat, Kepala Mukim serta Datok Penghulu dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Dinas PMKPPKB Tri Kurnia dalam laporannya menjelaskan, bahwa s.d. hari ini setidaknya ada 17 Kampung yang belum melakukan pencairan dana desa. DPMKPPKB, sebutnya, akan membantu dalam memfasilitasi pencarian dana desa kepada kampung-kampung tersebut.

Tri melanjutkan paparannya, yang menjelaskan di masing-masing kampung sedang berlangsung proses pendataan dengan perangkat kuesioner Indeks Desa Membangun. “Diharapkan para Datok Penghulu untuk dapat kooperatif membantu pendamping desa yang akan melakukan pendataan tersebut,” pintanya. Hal ini bertujuan untuk mengukur kemajuan di setiap kampung yang telah menerima dana desa, apakah nantinya termasuk dalam desa mandiri, maju, atau masih tahap tertinggal.

Menanggapi masalah pencairan dana desa, Bupati Mursil meminta DPMKPPKB membantu kampung-kampung yang belum melakukan pencairan. Ini sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh yang mengatakan bahwa dana yang telah dikirim agar segera disalurkan ke kampung supaya terhindar dari sanksi.

Lebih lanjut Bupati meminta semua pihak kompak dan saling membangun komunikasi dan bersinergi untuk memajukan Bumi Muda Sedia. “Kita semua harus membangun komunikasi agar ada sinergitas. Harus satu bahasa. Kalau ada kebijakan Datok Penghulu yang benar, maka Camat dan Bupati harus mendukung, begitu juga sebaliknya. Tujuan dari rapat ini, salah satunya untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan Pemerintah,” tegasnya.

Bupati Mursil kemudian menyampaikan bahwa masih ada sekitar 13.000-an lagi masyarakat Aceh Tamiang yang belum melakukan perekaman e-KTP. Bupati meminta supaya semua aparatur terkait dapat memenuhi tenggat waktu yang diberikan Kemendagri, yakni sampai tanggal 30 Juni 2019.

“Beberapa waktu lalu, saya dinas ke Kemendagri untuk mengurus Dana Insentif Daerah (DID). Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, salah satunya masih ada 13.000 jiwa yang belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk hal ini, Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu sampai 30 Juni untuk dapat menyelesaikannya,” tuturnya.

Selanjutnya Wakil Bupati Aceh Tamiang dalam paparannya mengatakan, sesuai dengan visi dan misi Pemerintahan Bermutu, dalam masa 3 tahun kedepan Pemkab kini tengah mengkaji suatu kegiatan yang bernama Gerakan Maghrib Mengaji. Wabup Insyafuddin mengharapkan kegiatan ini mendapat dukungan masyarakat. Wabup menyebutkan, sebagai permulaan dan percontohan, Gerakan Maghrib Mengaji akan diterapkan di Kecamatan Kota Kualasimpang.

Wabup meneruskan paparannya menjelaskan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Pemkab tetap berkomitmen sesuai dengan visi-misi pengembangan ekonomi masyarakat berbasis keunggulan lokalita, di antaranya melalui sektor perkebunan, perikanan, dan pariwisata. Ia menegaskan, untuk mendukung geliat ekonomi warga, ada beberapa ruas jalan yang akan diaspal, termasuk menyelesaikan jalan tembus antara Bandar Pusaka dan Sekerak.

Pada penutup rapat, Bupati Mursil meminta DPMKPPKB mendata kampung-kampung yang belum memiliki Kantor Datok Penghulu. Berdasarkan informasi yang ada, setidaknya ada 113 kampung yang belum memiliki Kantor Datok Penghulu. Bupati meminta kepada Plt. Kepala Dinas PU untuk menyiapkan anggaran pembangunan Kantor Datok Penghulu dan desain kantor, sehingga semua kantor Datok Penghulu di Kabupaten Aceh Tamiang memiliki bentuk yang sama. [ck/zuw]