Aceh Tamiang – Humas: Hal tersebut ialah bunyi jawaban atas laporan pengaduan yang dilayangkan oleh satu LSM di Aceh Tamiang kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertanggal 11 Maret 2019. Pada surat balasan KASN Bernomor B-2026.KASN/6/2019 tanggal 25 Juni 2019 tersebut menegaskan bahwa KASN telah melakukan penelaahan atas laporan khusus sebagaimana perihal pokok dimaksud.

Dalam surat yang diterima Bupati Aceh Tamiang tanggal 08 Juli 2019 kemarin, KASN menjelaskan bahwa pengisian Jabatan Tinggi Pratama untuk Sekretaris Daerah telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Dikatakan, KASN memahami pertimbangan kekhususan untuk Provinsi Aceh. Menurut surat yang ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi menyebutkan bahwa dengan pertimbangan kekhususan itu, proses pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut sebagai bagian dari implementasi hukum yang bersifat lex specialis derogat legi generalis.

Penjelasan KASN ini, memperkuat penjelasan legalitas pengangkatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang disampaikan lewat surat Bupati Aceh Tamiang Nomor BKPSDM.800/049/2019 atas pertanyaan dan somasi seorang warga Aceh Tamiang perihal pokok di atas.

Dengan keluarnya penjelasan KASN ini, Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH., M.Kn., berharap polemik terkait hal ini dapat segera berakhir. Ia mengajak segenap masyarakat untuk dapat kembali berfokus dan ikut serta dalam kerja-kerja pembangunan untuk membangun Aceh Tamiang yang lebih baik di masa mendatang. [ck/zuw]