Kabag Humas, Agusliayana Devita ketika menyampaikan materi dalam acara Asistensi Penguatan Wawasan Anti Narkoba Kepada Kelompok Masyarakat dan Institusi Pendidikan, Kamis (22/08/2019) di Meeting Room Hotel Grand Arya, Karang Baru. [dok. Humas 2019]

 

Aceh Tamiang - Humas: Demikian disampaikan Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, dalam Acara Asistensi Penguatan Wawasan Anti Narkoba Kepada Kelompok Masyarakat dan Institusi Pendidikan. Acara diselenggarakan BNNK ini bertempat di Meeting Room Hotel Grand Arya, Karang Baru, Kamis (22/08/19). Berlangsung selama dua hari, acara ini diikuti oleh para perangkat dan pemuda kampung, serta guru perwakilan dari beberapa sekolah dalam Kabupaten Aceh Tamiang. 

Devi, demikian ia disapa, yang membawakan materi berjudul Teknik Pemanfaatan Media Komunikasi ini banyak menyoroti perihal penyalahgunaan media komunikasi di kalangan milenial. Ia mencontohkan beberapa penyalahgunaan media komunikasi pada ponsel pintar misalnya, bermain game hingga lupa waktu, sebagai media transaksi narkoba, penyebaran konten pornografi, hoax dan sejenisnya.

Padahal menurutnya, mestinya keberadaan ponsel pintar sebagai piranti komunikasi hendaknya dibarengi dengan kecerdasan penggunanya. Dijelaskan, kemajuan teknologi komunikasi idealnya digunakan secara positif, bukan sebaliknya.

"Kemajuan teknologi komunikasi dan informatika hari ini hendaknya dimanfaatkan secara positif, bukan sebaliknya. Hari ini, banyak kita amati penyebarluasan informasi sangat masif di media sosial. Namun sayangnya, tidak semua pengguna media sosial cerdas menyikapi informasi ini. Akibatnya, sering kali tanpa disadari kita turut menyebarkan informasi palsu, hoax, atau yang tidak dapat divalidasi kebenarannya," ungkapnya.

Kepada para peserta, ia mengajak semuanya untuk menggunakan media sosial secara bijak. Terlebih, kata Devi, pengguna media sosial kini diawasi secara ketat dengan instrumen Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Devi menyebutkan bijak bermedia sosial, dapat diuraikan kedalam tiga rambu penting. Pertama, Bijak; yakni kemauan melakukan suatu usaha untuk dapat memahami suatu isi /konten media, memberi perhatian dan menyaring terhadap gangguan dalam proses penyebarluasan informasi. Kedua, Cerdas; menganalisis dan mendiskusikan pesan media, memberikan penilaian secara objektif dan kritis terhadap isi/konten suatu informasi, mampu menyadari nilai guna isi /konten media tersebut.

Ketiga, Cermat; Kemampuan untuk dapat menikmati, memahami isi/konten media dan menghargai penerima pesan/informasi . Sadar akan dampak media terhadap invidu dan masyarakat. Kesadaran ini sangat penting agar khalayak tidak terjebak dalam sebuah informasi yang tidak dapat dipertanggunjawabkan sebuah keaslian berita atau informasi yang kita sebarkan. “Cermat juga berarti kita berhati-hati memilih sebuah media yang memberikan sebuah informasi yang akurat dan terpercaya,” pungkasnya. [zuw]