Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST., ketika berdiskusi bersama petani dan Penyuluh Pertanian Lapangan saat beranjangsana ke salah satu kelompoktani di Kecamatan Seruway beberapa waktu yang lalu. [dok. Humas 2019]

 

Aceh Tamiang – Humas: Demikian disebutkan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST., saat memberikan arahan dalam gelaran Acara Pertemuan Fasilitasi Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (STD-P), Kamis (22/08/19) di Aula Hotel Grand Arya. Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh guna mendukung program peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan berkelanjutan, pembinaan usaha serta legalitas dan peraturan perizinan usaha perkebunan.

Lebih lanjut Wabup Insyafuddin mengatakan bahwa di Aceh Tamiang Perkebunan merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling berkembang, potensinya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembangunan Aceh terutama dalam meningkatkan kemakmuran rakyat, penyediaan lapangan kerja dan perolehan Pendapatan Asli Daerah yang tersebar di 11 (sebelas) kecamatan.

Berbicara mengenai STD-B dan STD-P, Wabup Insyafuddin menyebutkan hal tersebut sebagai inovasi. keberadaan usahatani sektor perkebunan ini, sebutnya, harus diketahui siapa pemiliknya, data kebunnya yang meliputi letak, status hak tanah, luas, jenis tanaman, asal benih, pola tanam, pemupukan, mitra pengolahan, jenis tanah, tahun tanam dan lainnya.

“Adanya STD-B dan STD-P ini, merupakan suatu Inovasi dari Pemerintah, yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Mari kita ubah mindset kita, dengan cara memanfaatkan inovasi yang telah dibuat. Tidak mungkin Pemerintah membuat suatu inovasi yang bertujuan untuk merugikan rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang diwakili oleh Saifullah, Kasie Bimbingan Usaha, mengatakan dengan digelarnya pertemuan fasilitasi ini, nantinya setiap perkebunan bisa diterbitkan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pertemuan fasilitasi dihadiri oleh Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perkebunan, para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang, para Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan se-kabupaten, para koperasi mitra, serta para perwakilan Administrasi Perkebunan, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan RI, Doris Monica Sari Turnip. [des]