Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST., ketika membuka Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten di Aula SKB Karang Baru, Kamis (22/08/2019). [dok. Humas 2019]

 

Aceh Tamiang – Humas: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten Program Inovasi Desa Tahun 2019. Kegiatan berlangsung di Aula SKB Karang Baru, dimulai sekira pukul 10.30 WIB, Kamis (22/08/19).

Dalam arahannya, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST., menjelaskan pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan melalui transfer Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Desa diharapkan mampu berinovasi, meningkatkan kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

“Oleh karenanya, kami berharap dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Tim Inovasi Desa Tahun 2019 ini, TIK untuk dapat melakukan evaluasi seluruh tahapan program dalam lingkup PPMD, serta penyebarluasan informasi mengenai program dan capaian hasil pelaksanaannya kepada para pihak pemangku kepentingan, termasuk para pelaku implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan masyarakat,” Jelas Wabup.

Sebelumnya, Kepala DPMKPPKB, Tri Kurnia, selaku Ketua Panitia menyebutkan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan dan memperkuat koordinasi Program Dana Desa serta pembelajaran bagi pemangku Program Inovasi Desa untuk tahun 2020. Tri menjelaskan, jumlah peserta kegiatan sebanyak 180 orang terdiri dari Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dari 12 Kecamatan. Dijelaskan pula, untuk tahun ini, Program Inovasi Desa akan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan dengan 4 klaster, untuk klaster pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2019.

Rapat Inovasi Desa dihadiri Kepala SKPK terkait dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua beserta Anggota Tim Inovasi Kabupaten Program Inovasi Desa Kabupaten Aceh Tamiang, Unsur Satker P3MD Aceh, Unsur KPW 1 Aceh, Para TA P3MD Kabupaten Aceh Tamiang, Para Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Kabupaten Aceh Tamiang, serta Para Ketua dan Anggota TPID masing-masing Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang. [ck/zuw]