Aceh Tamiang – Humas: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (05/09/19). Kegiatan ini dibuka langsung secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin, SH sekira pukul 09.30 Wib.

Basyaruddin dalam arahannya mengatakan prinsip pelayanan adalah kepuasan terkait penyampaian pelayanan kepada masyarakat. Standarisasi pelayanan sangatlah penting untuk memaksimalkan layanan yang berkualitas.

“Disdukcapil langsung bersentuhan dengan masyarakat, berikan kemudahan dalam melayani kepentingan masyarakat, dan berikan pengaruh kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepercayaan kepada pemerintah”, pesan Basyar.

Dikatakan juga olehnya bahwa melayani dengan baik itu, yang harus kita pelajari adalah pelayanan yang paling dasar yang didukung dengan prosedur yang ada.

Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sepriyanto, dalam laporannya mengatakan adanya forum konsultasi ini bertujuan untuk menerima masukkan dari stakeholder dan masyarakat untuk pembenahan dalam pelayanan pada Disdukcapil.

Hadir pada kegiatan tersebut para Kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, para Camat, dan para Datok Penghulu serta sejumlah peserta lainnya. [des]