Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, mengukuhkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (11/09/19). [dok. Humas 2019]

 

Aceh Tamiang – Humas: Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, mengukuhkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019, Rabu (11/09/19) di Ruang Bupati Aceh Tamiang, sekira pukul 14.00 WIB.

Prosesi pengukuhan dimulai ketika Bupati Mursil membacakan naskah sumpah yang diikuti oleh para Anggota Mejelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah selesai pembacaan Lafazh Sumpah, seluruh anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang dikukuhkan melakukan penandatanganan Berita Acara Sumpah, dan diakhiri dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Tgk. Siddiq MJ.

Adapun kelima anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) yang diambil sumpah antara lain adalah: Sekretaris Daerah, Basyaruddin, Ketua sebagai merangkap Anggota majelis; Yusriati (Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang) sebagai Sekretaris merangkap anggota; Abdullah (Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab) sebagai Anggota; Adi Darma (Asisten Administrasi dan Umum Sekdakab) sebagai Anggota; dan Fauziati (Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang) sebagai Anggota.

Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Aceh Tamiang didasarkan pada Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi, dan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 947 Tahun 2015 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Aceh Tamiang.

MPTGR merupakan wadah internal Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan temuan-temuan aparatur fungsional pengawasan seperti inspektorat daerah, BPKP, dan BPK terhadap dugaan kerugian keuangan dan barang daerah yang akibatkan oleh perbuatan Pegawai Negeri bukan Bendahara di kabupaten tersebut. Di Kabupaten Aceh Tamiang sendiri, sejak kelahirannya, MPTGR telah menyelesaikan 2 kasus yang menyebabkan kerugian daerah. [wnd/zuw]

 

sumberhttps://bpkd.acehtamiangkab.go.id/berita/kabar-daerah/31-bupati-kukuhkan-mp-tgr-aceh-tamiang.html