Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, tengah menyampaikan arahan ketika membuka Sosialisasi Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, Senin (23/09/2019), di Aula Setdakab. [dok. Humas 2019]

 

Aceh Tamiang – Humas: Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, membuka Sosialisasi Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Senin (23/09/19), sekira pukul 10.00 WIB.

Bupati dalam arahannya menjelaskan, bahwa pariwisata yang ada di Aceh Tamiang tidak boleh sama dengan pariwisata di daerah lain, ada kekhasan, uniqueness values tersendiri.

“Kita harus punya uniqueness values, kekhasan sendiri untuk menjadi icon pariwisata Kabupaten Aceh Tamiang. Contohnya saja, kita memiliki beberapa air terjun yang telah diakui keindahannya. Tinggal lagi berpikir, bagaimana mengembangkannya agar menarik perhatian wisatawan dan menjadikan tempatnya lebih indah lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Mursil meminta Dinas Parpora serius dan fokus mengembangkan kepariwisataan Aceh Tamiang.

“Saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dan para Camat untuk fokus dan serius dalam mengembangkan pariwisata. Kerjakan satu per satu. Fokus pada 1 macam pariwisata yang ingin dikelola sampai tuntas, jangan kerja setengah-setengah,” lanjutnya lagi.

Disebutkan Bupati, hal yang paling utama untuk memajukan Kabupaten Aceh Tamiang ini adalah memilliki inovasi dan kreatif. Seperti halnya di Vietnam memiliki sungai, seperti yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang yaitu Sungai Tamiang. Di sana, mereka mengelola sungai dengan membangun tempat kuliner di sepanjang pinggiran sungai dengan dihiasi lampu-lampu serta ada jogging track yang digunakan untuk masyarakat yang ingin berolahraga.

“Berkaca dari negara tetangga yang dapat mengelola tempat kecil menjadi menarik, maka dari itu, saya mengharapkan dukungan dari semua pihak agar kita dapat mewujudkan Aceh Tamiang menjadi daerah yang bersih dan menarik,” imbuhnya.

Kedepan, Bupati Mursil, mengharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam membangun sektor pariwisata di Kabupaten Aceh Tamiang, hingga minimal memiliki 1 atau 2 destinasi pariwisata yang menjadi icon Aceh Tamiang.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Muslizar, selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan menjelaskan, bahwa sosialisasi ini merupakan satu inovasi dalam membangun pariwisata di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Sosialisasi ini dilakukan agar instansi terkait dan masyarakat mengetahui dan mendapat informasi bahwa telah ditetapkannya suatu regulasi untuk mengatur segala sesuatu mengenai kepariwisataan di Aceh Tamiang, dengan harapan mendapat dukungan penuh dari semua pihak dalam pengembangan dan pembangunan kepariwisataan yang mempunyai peran strategis sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

Sosialisasi Qanun Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan menghadirkan 3 narasumber, yaitu Kepala Bagian Hukum Setdakab, Rahmadani, Kasubbag Perundang-undangan, Ramzah Gunawan, dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda, Erma Hasfiani. Sementara jumlah peserta sosialisasi sebanyak 30 orang.

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, Basyaruddin, Anggota  Komisi D DPRK, Fitriadi, para Kepala SKPK terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, para Camat terkait dalam Kabupaten Aceh Tamiang, serta perwakilan dari 4 kelompok Sadar Wisata. [ck/zuw]