Aceh Tamiang - Humas: Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tengku Insyafuddin, ST., ketika menerima 10 orang perwakilan pedagang Pasar Pagi Kota Kualasimpang untuk berdialog, di Ruang Rapat Wakil Bupati Aceh Tamiang, Selasa (24/09/19) sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, para pedagang menyampaikan aspirasinya terkait langkah-langkah penertiban yang dilakukan Pemkab, seperti pembongkaran tenda-tenda di pasar pagi. Mereka mengeluhkan langkah tersebut. Para pedagang ini beralasan, pemasangan tenda tersebut karena kanopi yang berapa di pasar pagi telah rusak dan mengakibatkan kebocoran apabila terjadi hujan.

Para pedagang juga menyampaikan bahwa mereka, yang berjualan di lantai 1 pasar pagi, membayar sewa ruko yang tidak murah, namun tidak diperbolehkan berjualan sayur-mayur. Atas hal ini, mereka minta Pemkab dapat memberikan solusi yang tepat. Namun, terkait batas letak barang dagangannya, mereka setuju untuk tidak meletakkan barang dagangan melebar lagi hingga ke badan jalan.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Abdullah, yang mendampingi Wabup mengatakan, penertiban pasar dilakukan untuk kenyamanan bersama. Tujuannya, supaya para pedagang serta pembeli dapat lebih nyaman berjualan dan berbelanja.

Terkait aspirasi yang telah disampaikan oleh para pedagang, Wabup yang juga didampingi Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM & Perindustrian, Saflinawati, serta Kasatpol PP & WH, Asma'i, menjelaskan, Pemkab telah mengupayakan yang terbaik bagi para pedagang pasar pagi. Ditegaskannya, Pemkab tetap konsisten dan serius dalam penataan Kota Kualasimpang yang tengah berlangsung, termasuk penataan pasar pagi. [is/ck]