Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST. menyerahkan dokumen RAPBK TA 2020 kepada Ketua DPRK, Suprianto, ST., pada Rapat Paripurna DPRK ke 1, Jumat (08/11/2019) di Ruang Sidang Utama DPRK. Penyerahan turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRK, Fadlon, Sekretaris Daerah, Basyaruddin, dan Sekwan, Syuibun Anwar. [dok. Humas 2019]

 

Aceh Tamiang – Humas: Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST., menyampaikan Rancangan APBK TA 2020 kepada DPRK pada Rapat Paripurna ke 1, Jumat (08/11/19) di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Karang Baru. Rapat Paripurna ke 1 pagi tadi mengagendakan Penyampaian RAPBK TA 2020 dari pihak eksekutif kepada lembaga legislatif tersebut untuk kemudian dibahas bersama. 

Dimulai sekira pukul 10.00 WIB pagi, Wabup Insyafuddin membacakan Nota Pengantar terhadap penyajian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020. RAPBK ini telah disusun dan diajukan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang untuk dibahas bersama oleh badan anggaran DPR dan tim anggaran pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Wabup yang didampingi Sekda, Basyaruddin, mengatakan, Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2020 sebelumnya telah dibahas dan dievaluasi oleh tim anggaran Pemerintah Kabupaten dengan mempedomani kebijakan umum anggaran/prioritas dan plafon anggaran. Sementara APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, telah disepakati bersama antara pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 15 Agustus 2019.

“Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, disusun dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020,” terang Wabup.

Dijelaskan, Rancangan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 yang merupakan tahun ketiga RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang periode 2018-2022, dimana periode ini merupakan fase ketiga dari RPJMD kabupaten Aceh Tamiang tahun 2005-2025. “Fase ini dititik beratkan kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” kata Wabup lugas.

Secara garis besar, Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 yang diajukan adalah sebagai berikut; Pertama, Pendapatan daerah sebesar Rp 1.352. 714.372.020. Kedua, Belanja daerah sebesar Rp. 1.362.914.372.020. Terakhir, Pembiayaan sebesar Rp 10.200.000.000.

Pada penutup Nota Pengantar APBK Aceh Tamiang TA 2020, Wabup menegaskan, meski belum mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan pelbagai pihak, namun sejauh ini pihak eksekutif telah berupaya untuk menghimpun semua tuntutan dan kebutuhan berdasarkan kapasitas anggaran dan kemampuan keuangan yang tersedia pada tahun anggaran 2020 sesuai program yang tertuang pada RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRK, Suprianto, yang memimpin Rapat Paripurna menjawab, bahwa RAPBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 akan diserahkan kepada Anggota Dewan untuk menjadi bahan dalam penyusunan Pemandangan Umum Anggota Dewan (fraksi-fraksi). Suprianto menyebutkan, Pemandangan Umum Anggota Dewan (fraksi-fraksi) tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna ke-2 yang dijadwakan terlaksana pada malam ini, mulai pukul 20 WIB.

Penyampaian RAPBK TA 2020 turut diikuti dengan penyerahan dokumen RAPBK TA 2020 secara simbolis, dari Wabup Insyafuddin kepada Ketua DPRK, Suprianto. Tampak hadir pada Rapat Paripurna ke 1, Wakil Ketua DPRK, Fadlon, beserta 19 orang Anggota DPRK Aceh Tamiang, unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus Aceh Tamiang, serta tamu undangan dan sejumlah insan pers. [zuw]