Aceh Tamiang – Humas: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, sekira pukul 09.00 wib, dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tamiang, Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Kanreg XIII serta para peserta Rapat Koordinasi Kepegawaian.

Asisten Administrasi Umum Adi Dharma mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, mengucapkan selamat datang kepada Bapak Narasumber dari BKN Kanreg XIII. Selanjutnya, Adi Dharma menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk menambah pengetahuan kebijakan-kebijakan terbaru di bidang Kepegawaian, meningkatkan pemahaman para Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta sebagai wadah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran terkait masalah-masalah Kepegawaian.

“Reformasi Kepegawaian saat ini merupakan isu yang sedang tren dibicarakan oleh masyarakat luas. Terlebih saat ini ada wacana dari Presiden RI untuk menyederhanakan eselon menjadi eselon I dan eselon II dan mengalihkan sisanya ke jabatan fungsional,” jelasnya.

Oleh karenanya, Reformasi Kepegawaian sangat diperlukan untuk mendukung kemajuan penyelenggaraan pemerintahan yang salah satunya melalui penerapan sistem merit dan pengukuran indeks profesionalitas ASN.

“Maka dari itu, saya harap kepada seluruh peserta dapat memanfaatkan momen dan kesempatan ini untuk menggali segala informasi terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala BKPSDM selaku Ketua Panitia menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan Rapat ini sejumlah 44 orang yang terdiri dari para Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada seluruh Perangkat Daerah dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Beliau mengatakan, ASN saat ini dianggap belum bekerja dan belum ditata sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah. Struktur yang terlalu gemuk dianggap memboroskan keuangan negara tanpa mampu mengembangkan kompetensi ASN yang membuat kinerjanya tidak maksimal.

Oleh karena itu, dianggap perlu menggelar Rapat Koordinasi Kepegawaian, yang mana dasar pelaksnaannya mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Beliau mengingatkan bahwa pada era reformasi ini normatif kepegawaian sudah berjiwa kompetetif yang secara pelan tapi pasti meninggalkan zona nyaman. Para pegawai dituntut untuk terus bekreasi dan berkinerja tinggi dan secara manajerial terus disempurnakan manajemen kepegawaian yang mengatur hak dan kewajibannya. [ck]