Aceh Tamiang – Humas : Salah satu strategi pembangunan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan adalah melalui pembinaan di bidang perdagangan dan industri kecil menengah yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Oleh karenanya Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten menggelar Sosialisasi tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Sertifikat Halal di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Kamis (14/11/19).

Menurut laporan ketua Panitia Kepala Dinas Perindustrian, UKM dan Koperasi Shaflina Wati, menjelaskan HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dekranasda Aceh Tamiang Ryta Syntia, mengatakan bahwa Dekranas merupakan lembaga mitra Pemerintah, khususnya dalam membina dan mengembangkan produk kerajinan yang bernilai budaya menjadi produk bernilai ekonomi yang dapat mengangkat harkat dan martabat perajin.

“Kondisi saat ini, perajin masih kurang mengetahui tentang manfaat HAKI karena pengurusannya cukup memakan waktu lama. Selain itu, pengambilan sertifikat HAI yang langsung ke Direktorat Jenderal HAKI di Jakarta,” jelasnya.

Sehingga dalam hal ini, peran Dekranasda untuk kriya kearifan lokal sangat diperlukan, terutama dalam peningkatan kompetensi Sumberdaya Manusia perajin serta program pembinaan yang tepat.

Selanjutnya, sambutan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi pelaku UMKM. Dengan mengetahui tentang Hak atas Kekayaan Intelektual, maka para pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam mengajukan sertifikat HAKI produk yang dihasilkan dan memasarkannya jadi lebih mudah, sehingga konsumen lebih percaya kepada produk UMKM.

Demikian juga halnya dengan kepastian status kehalalan produk, dari mulai bahan produk dikelola, seperti pengemasan yang menarik diberikan sertifikat halal. Pemberian label halal sebenarnya masuk kedalam strategi pemasaran dari sebuah produk agar lebih memiliki kepercayaan di masyarakat.

“Maka dari itu, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendukung program Pemerintah Pusat untuk menjamin terhadap perlindungan HAKI yang setiap tahunnya kita daftarkan, dengan tujuan melindungi pelaku usaha industri untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap merek dagang mereka,” tegasnya.

Tampak hadir dalam sosialisasi ini, Ketua Komite HAKI Kementrian Perindustrian RI, Machra Fathmi, Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh Tamiang, Arnis, Ketua MAA, Abdul Muin, para pengurus Dewan Seni Kabupaten Aceh Tamiang, serta para peserta sosialisi HAKI. [ck]