Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., (berdiri di tengah) ketika menyampaikan sambutan dalam pertemuan tindak lanjut Rakornas Forkopimda se-Indonesia, Rabu (20/11/19) di aula Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. [dok. Humas 2019] 

 

Aceh Tamiang – Humas: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendukung pencegahan penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., ketika menyampaikan sambutan dalam pertemuan tindak lanjut Rakornas Forkopimda se-Indonesia, Rabu (20/11/19) di aula Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Pertemuan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang ini diselenggarakan di aula Kejaksaan Negeri setempat sekira pukul 09.00 WIB.

Bupati Mursil pada sambutannya menjabarkan kembali arahan Presiden Joko Widodo pada Rakornas Indonesia Maju, antara Pemerintah Pusat dengan Forkopimda. Dalam pada itu, Bupati mengatakan, beberapa arahan presiden, di antaranya untuk membangun sinergitas dan menjaga keharmonisan hubungan antara Kepala Daerah dengan unsur Forkpimda yang terdiri dari DPRD, kejaksaan, kepolisian, TNI, dan lembaga peradilan.

Dikatakan Bupati, membangun sinergitas dan menjaga keharmonisan hubungan antar lembaga ini penting sekali, terutama untuk melanjutkan proses pembangunan daerah. Disebutkan, proses-proses pembangunan tersebut membutuhkan dukungan dan pengawasan dari semua pihak, termasuk mencegah terjadinya penyimpangan semisal korupsi.   

Pesan Bupati Mursil tersebut senada dengan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Irwinsyah. Dijelaskannya, pertemuan ini merupakan pertemuan yang dimaksudkan untuk menyinergikan dan menyelaraskan visi-misi dan rencana pembangunan kedepan, agar terjadi kesesuaian program, tidak hanya berfokus pada tindak pidana penyalahgunaan wewenang saja. 

Pada kesempatan tersebut, Kajari Irwinsyah memperkenalkan kembali Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada seluruh Kepala dan perwakilan SKPK yang berhadir. Ia mengatakan, TP4D merupakan inovasi Korp Adhyaksa untuk mengawal proyek-proyek pembangunan guna mencegah tindak pidana pada pelaksanaan pembangunan tersebut.

“Dalam proses percepatan pembangunan, dan pencegahan korupsi ini, Kejaksaan bukan semata-mata hanya memidanakan orang saja, namun juga melakukan pencegahan sejak dini. Strateginya, mendorong perbaikan sistem sehingga percepatan pembangunan di kabupaten ini berjalan dengan baik dan kualitasnya sesuai dengan harapan kita semua,” ungkap Irwin.

Bupati Mursil turut mengungkapkan apresiasi atas gerak cepat Kajari menginisiasi pertemuan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dengan Forkopimda yang digelar pada pada 13 November 2019 lalu, supaya hasilnya dapat diketahui dan dipahami seluruh jajaran SKPK di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang. Ditekankan Bupati, untuk tahun depan ia sudah memerintahkan, mempercepat proses lelang proyek sesuai dengan instruksi presiden, yang meminta Januari proyek sudah mulai di tender. [zuw]