Foto: seorang terpidana pelanggar Syariat Islam sedang bersiap menerima hukuman cambuk di halaman Pusat Keislaman (Islamic Center) Aceh Tamiang, Kamis (05/12/2019). [dok. Humas 2019]

 

Aceh Tamiang – Humas: Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan eksekusi uqubat hukuman cambuk terhadap 33 orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, bertempat di Halaman Kantor Dinas Syari’at Islam, Kamis (05/12/19) sekira pukul 10.00 WIB.

Dari laporan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Kasie Pidana Umum, dijelaskan Eksekusi Uqubat Cambuk kali ini terbukti paling banyak selama tahun 2019. Sebelumnya pada Februari lalu sebanyak 4 orang terpidana, pada bulan Maret sebanyak 8 orang terpidana dan pada bulan Agustus sebanyak 9 orang terpidana.

Dipaparkan juga, sebanyak 33 orang terpidana tersebut di antaranya ialah, terpidana maisir sebanyak 23 orang, terpidana ikhtilat sebanyak 2 orang, terpidana menjual khamar sebanyak 3 orang, terpidana zina sebanyak 2 orang, terpidana menyelenggarakan maisir sebanyak 2 orang, dan terpidana membeli khamar sebanyak 1 orang.

Lanjutnya, dikatakan bahwa dalam akhir tahun ini pelanggar syari'at Islam semakin meningkat.

"Oleh karena itu, pihak kami telah bekerja sama dengan Mahkamah Syariah, bagaimana mempercepat proses persidangan, " jelasnya.

"Saya melihat hukuman cambuk ini juga tidak memberikan efek jera kepada masyarakat terbukti dengan meningkatkan terpidana kasus jinayat. Oleh karena itu, ini merupakan tanggung jawab Pemerintah dan juga kita bersama, mencari solusi bagaimana kedepannya menjadikan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang islami," terangnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, Kepala Dinas Syari'at Islam, Syamsul Rizal, para perwakilan unsur Forkopimda Aceh Tamiang, serta para tamu undangan lainnya. [ck/des]