Sekretaris Daerah, Basyaruddin, SH, saat menyampaikan arahan pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Kamis (12/12/19), di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang. [dok. Humas 2019]  

 

Aceh Tamiang – Humas: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Inspektorat Kabupaten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (12/12/19). Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah, Basyaruddin, SH, sekira pukul 10.00 WIB.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang kita perlukan ialah konsistensi dan komitmen yang kuat untuk mengantisipasi gratifikasi tersebut”, demikain ungkap Sekda di awal sambutannya.

Sebagai usaha untuk mendukungnya, terang Basyar, seluruh pemangku kepentingan harus membangun komitmen untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan tentang gratifikasi untuk menciptakan lingkungan kerja dan budaya yang transparan dan akuntabel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra, melaporkan sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mencegah pemberantasan korupsi, dan membangun sumberdaya manusia yang baik. Dengan demikian, para peserta yang berasal oleh 11 (sebelas) OPD terkait dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman  tentang ketentuan gratifikasi yang sesungguhnya.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Aceh, Murtala, membawakan materi tentang mekanisme pelaporan gratifikasi.Tampak hadir pada kegiatan tersebut Direktur RSUD Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang. [des]