Aceh Tamiang – Humas : Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn mengeluarkan perintah untuk memberhentikan sementara proses belajar mengajar di Sekolah-sekolah termasuk juga Aktivitas ASN untuk kesiagaan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk sekolah, aktivitas belajar dilakukan dirumah secara mandiri dimulai tanggal 16-30 Maret mendatang selama dua minggu sedangkan bagi ASN dalam lingkungan Pemkab Aceh Tamiang tetap menjalankan Aktivitas seperti biasanya dengan menghentikan absensi elektronik diganti dengan absensi manual, menghentikan sementara Kegiatan Apel Pagi, sampai dengan menunda penugasan ASN keluar dan dalam Negeri.

Kebijakan untuk memberhentikan sementara pelaksanaan belajar mengajar di Sekolah dan Kesiapsiagaan ASN diambil oleh Mursil sebagai upaya pencegahan terhadap merebaknya penyebaran Wabah Virus Corona yang sangat meresahkan Masyarakat Indonesia.

Dikatakan Mursil, meski di instruksikan untuk belajar dirumah, waktu senggangnya pun jangan dimanfaatkan untuk jalan-jalan melainkan untuk menjaga dan memproteksi diri. Namun untuk Program Maghrib Mengaji yang baru saja launching beberapa waktu lalu akan diputuskan besok pada rapat teknis.
“Pemerintah Aceh sudah mengambil langkah antisipasi dan selanjutnya bersiaga, mudah-mudahan kita terbebas dari virus tersebut dengan menjaga kebersihan dan mengurangi aktivitas diluar yang menggunakan fasilitas umum dan satu lagi mohon kepada Allah agar kita semua Masyarakat Aceh Tamiang dilindungi dari Wabah penyakit ini”, ungkap Mursil kepada Tim Humas.

Dikatakan Mursil pemberhentian proses belajar mengajar serta penundaan kegiatan lainnya hanya berlaku sementara sampai Penyebaran Virus Covid—19 ini tidak lagi mengganggu aktivitas orang banyak dan secepatnya Bupati Mursil akan mengeluarkan Surat Edaran terkait Antisipasi Pencegahan Corona yang point-point pentingnya akan dibahas bersama besok pagi. [des]