Aceh Tamiang : Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang H. Basyaruddin, SH menghadiri acara Kerja Sama Pengelolaan Hutan Bakau (Mangrove) di Aceh Tamiang yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bertempat di Aula Setdakab, Kamis (22/10/20) pukul 10.30 Wib.

Acara dibuka langsung oleh Kadis Lingkungan Hidup Sayed Mahdi. Dalam laporannya Ia menjelaskan beberapa manfaat dan hasil yang akan didapat jika bekerjasama secara serius dalam mengelola Hutan Bakau diwilayah pesisir Tamiang.

“Hutan Mangrove yang dikelola dan dilestarikan dengan baik, kaya akan manfaat. Manfaat yang bisa dirasakan salah satunya adalah sebagai pencegah abrasi (pengikisan tanah akibat air laut), Ia juga sebagai tempat tinggal bagi tumbuhan dan hewan kecil seperti kepiting, kerang, ikan-ikan kecil, dan spesies primate yang tinggal didahan magrove itu”, terang Kadis.

Usai laporan dari Kadis Lingkungan Hidup, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua FKL (Forum Konservasi Lauser) Rudi Hadiansyah, S.Si, M.Si. Dalam paparan yang disampaikan olehnya Ada Qanun yang mengatur tentang Kehutanan Aceh yaitu Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 dalam pengelolaannya yang bersangkutan dengan kawasan dan hasil hutan.

Bakau Mangrove berpotensi menghasilkan karbon, di Indonesia belum ada hutan-hutan yang dikelola oleh Desa, jika Program ini bisa kita kelola menggunakan keuangan desa, hasil yang dirasakan ialah Income atau pemasukan untuk desa menjadi besar.

“Kami LSM siap mendukung program in, agar pengelolaan hutan magrove bisa dikelola secara berkelompok dan secara legal samapai mendapatkan badan hukum”, ungkap Rudi.

Sebelum menutup acara, Kadis Lingkungan Hidup berpesan agar para Datok bisa mengambil peluang ini, agar kita sebagai masyarakat lokal tidak lagi di ekploitasi oleh pihak-pihak luar dan kita memiliki legalitas pengelolaan lahan hutan mangrovr agar masyarakat kita dapat menikmati hasil yang sudah ada.

kadis lingkungan hidup menyampaikan ambillah peluang ini, agar tidak lagi kita di exploitasi dari pihak-pihak luar dan kita memiliki legalitas pengelolaan lahan hutan magrove agar masyarat kita dapat menikmati hasil yang sudah ada.

Hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan, Camat pesisir, Datok, dan LSM yang terkait seperti IDH,FKL, dan PUPL. Sumber : Humas Aceh Tamiang.