Aceh Tamiang : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Syariat Islam melaksanakan eksekusi uqubat cambuk. Pelaksanaan eksekusi ini kali pertama dilakukan pada tahun 2021 yang berlangsung di Halaman Islamic Centre Kabupaten Aceh Tamiang, Pada hari Kamis (11/02/21).

Sebanyak 11 (sebelas) orang terdakwa terbukti melanggar Qanun Aceh nomor: 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat. Diantaranya terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) dengan hukuman sebanyak 100 kali cambukan, Pasal 16 Ayat (1) dengan jumlah cambukan 15 kali, Pasal 20 Ayat (1) sebanyak 25 kali cambukan, Pasal 18 Ayat (1) sebanyak 10 kali cambukan dan Pasal 25 Ayat (1) dengan hukuman sebanyak 15 kali cambukan dipotong masa tahanan sementara selama 5 (lima) bulan 2 (dua) hari sehingga sisa hukuman cambuk menjadi 9 kali cambukan.

Pelaksanaan eksekusi ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Syariat Islam, Syamsul Rizal, S.Ag sekaligus mewakili Bupati Aceh Tamiang, Kalapas Kelas IIB Kualasimpang Atmawijaya, SH, Kasie Tindak Pidana Umum Mariono, SH, MH, Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan Tedy Lazuardi, Sh, MH dan Jaksa Fungsional Arli Sumanto.

Dengan dilaksanakannya Hukum Cambuk ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap adanya efek jera terhadap masyarakat dan angka pelanggaran Qanun Jinayat mengalami penurunan.