Aceh Tamiang : Pada Hari Rabu (10/02/21) di Halaman Depan RSUD Kabupaten Aceh Tamiang sekira pukul 10.00 wib melaksanakan pencanangan Vaksinasi Covid-19 tahap awal bagi SDM Kesehatan di Aceh Tamiang. Pelaksanaan vaksinasi ini berlangsung secara serentak di 2 (dua) Rumah Sakit yakni RSUD Aceh Tamiang dan Rumah Sakit Umum Pertamina Rantau dan akan diikuti oleh seluruh Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Tamiang dengan perkiraan selesai vaksinasi pada, Minggu 14 Februari 2021 mendatang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang H. T. Insyafuddin, ST sekaligus membuka langsung pelaksanaan pencanangan Vaksinasi tahap pertama tersebut. Namun sebelum melaksanakan giat tersebut, Wabup Insyafuddin terlebih dahulu menerangkan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang mengacu pada Surat Kadis Kesehatan Pemerintah Aceh Nomor 101/252/II/ 2021 perihal Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bahwa, Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat mengikuti Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada tanggal 10 Februari 2021.

Sementara itu, Ia juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Vaksinasi ini, perdana akan dilakukan bagi Forkopimda dan SDM Kesehatan. Namun, sambungnya target utama tentunya dari Tenaga Kesehatan. Sedangkan terkait pelaksanaan Vaksin bagi masyarakat tidak ada pemaksaan dan khusus bagi ASN dan PDPK harus membuat surat pernyataan jika tidak bersedia divaksin.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Tenaga Kesehatan sangat rentan dan beresiko tinggi dalam penularan Covid-19, dengan pemberian Vaksin tersebut akan meningkatkan kekebalan tubuh guna terhindar dari penularan Covid-19. Sehingga mereka menjadi sasaran utama pemberian vaksin ini, dan untuk jumlah keseluruhan dari tenaga kesehatan yang ada di Aceh Tamiang berjumlah 2.489 orang dan untuk tahap pertama Vaksin yang tiba di Aceh Tamiang sebanyak 2.131 dosis” terang Wabup.

Wabup Insyafuddin berharap, agar para Dokter dan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam melayani masyarakat bidang kesehatan, mempersiapkan diri untuk menerima vaksin ini.

"Jika Dokter dan Tenaga Kesehatan tidak bersedia untuk di Vaksin apalagi masyarakatnya. Mudah-mudahan kegiatan ini mendapat dukungan dari semua pihak dan masyarakat sehingga dapat berjalan dengan aman, baik dan lancar,” pungkasnya.

Selanjutnya, saat ditemui oleh Tim Humas Kepala Dinas Kesehatan Ibnu Azis, SKM menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan program Pemerintah untuk mensukseskan acara Vaksinasi dalam rangka meningkatkan imunity (kekebalan tubuh) dan juga melindungi diri, keluarga dan masyarakat agar terhindar dari penularan dan penyebaran Covid- 19 yang mendera di Negeri Muda Sedia ini.

"Khusus bagi SDM Kesehatan untuk ASN akan dikenakan Sanksi PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan bagi tenaga PDPK akan dikenakan sanksi pemecatan yang mengacu pada surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02 /INSTR/ 2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi tenaga kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) pada Pemerintah Aceh pada point 3 dan 4," Terangnya menegaskan sanksi bagi tenaga kesehatan yang tidak ingin di vaksin.

Dalam kesempatan yang sama Kepala RSUD Aceh Tamiang dr. T. Dedy Syah berharap dengan adanya program Pemerintah ini dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan Virus Covid-19, juga untuk meningkatkan imunitas tubuh bagi masyarakat.

Ia juga mengatakan dengan hadirnya Forkopimda Aceh Tamiang pada pelaksanaan ini menjadi motivator tersendiri bagi tenaga kesehatan dan inspirator bagi masyarakat.

Tampak hadir pada kegiatan kali ini, Perwakilan dari Kodim 0117/ Aceh Tamiang, Perwakilan dari Polres Aceh Tamiang, Kasi Intel Kejaksaan Wahyu Heri Purnama, SH, MH, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Abdullah, Asisten Administrasi dan Pembangunan Ir. Adi Darma, M.Si, Kepala RSUD Aceh Tamiang dr. T. Dedy Syah beserta jajaran, Kadis Kesehatan Ibu Azis, SKM, M.Kes beserta jajaran, Kasubbag Dokpli pada Bagian Humas Setdakab Rizki Ramdhani, S.IP, Kasubbag Penyiapan Naskah dan Hubungan antar lembaga pada Bagian Humas Setdakab Muhamad Toha, SE, dan Para Insan Pers.