Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tengah membahas penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2045.

Dikemas dalam Konsultasi Publik I, KLHS RPJPD ini secara resmi dibuka langsung oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, pada Selasa (5/3/24) di aula Bappeda setempat.

Pj. Bupati Asra ketika membuka kegiatan ini menyampaikan, konsultasi publik yang dilakukan ini akan menjadi pedoman arah kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah di Bumi Muda Sedia.

“Masukan dan saran dari para stakeholders dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah sangat diperlukan. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan benar-benar diperhatikan dan memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan,” ungkapnya.

Dalam pada itu, Pj. Bupati Asra menyarankan agar seluruh stakeholders terkait agar dapat melakukan persiapan-persiapan dan koordinasi guna meminimalisir hambatan-hambatan yang terjadi. Di kajian ini juga ia meminta agar nantinya menghasilkan rekomendasi yang penting dan dapat memberikan arahan terhadap RPJPD.

Kajian Konsultasi Publik I KLHS RPJPD ini menghadirkan narasumber dari Universitas Syiah Kuala, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara peserta kajian ini di ikuti oleh seluruh Kepala/perwakilan OPD terkait, lembaga/instansi mitra dan para pemangku kepentingan pembangunan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.