Ilustrasi, Kartu Keluarga (KK) yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa Kode QR yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang. [dok. Disdukcapil 2019]

 

Aceh Tamiang – Humas: Jum’at (13/09/19), Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus berupaya melakukan perbaikan pada penyelenggaraan pelayanan publik. Kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali berbenah. Setelah memangkas alur pelayanan, untuk memangkas waktu pelayanan, kemarin, Kamis (12/09/2019) Disdukcapil Kabupaten Aceh Tamiang mulai melakukan peralihan sistem produksi dokumen kependudukan.

Kadisdukcapil, Sepriyanto mengatakan, peralihan sistem produksi dokumen kependudukan tersebut meliputi penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah, dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), yaitu dengan pembubuhan Kode QR pada tempat/kolom tanda tangan.

Dijelaskan, selama masa peralihan sistem ini ada sedikit perlambatan dalam proses pelayanan. Ini, sebutnya, terkait peralatan kerja (komputer, server dan jaringan) yang sudah tua, serta peningkatan keterampilan sumberdaya aparatur. Namun ditegaskannya, pihaknya tetap berupaya, meski dalam masa peralihan yang memakan waktu sekitar 1 minggu ini, dokumen kependudukan akan selesai dalam 1 hari kerja.

Lebih lanjut Sepriyanto, yang akrab dipanggil Abi ini menjelaskan, dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), maka pada dokumen yang diterima masyarakat nantinya tidak ada lagi tanda tangan sebagaimana dokumen terdahulu, namun digantikan Kode QR (contoh pada foto). Sepri mengatakan, selaku Kepala Dinas, ia dan jajarannya berkomitmen mengaplikasikan konsep OneDay Service di dinas tersebut. Baginya, hal ini ialah wujud pelayanan prima yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, dan implementasi misi kedua Pemerintahan Bermutu, “Memantapkan tata kelola Pemerintahan yang baik, melayani, berkualitas dan berbasis Information Communication Technology (ICT),” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Mulai hari ini, dokumen ber-TTE tersebut sudah diterima masyarakat,” ujarnya.

Dikutip dari wikipedia, dijelaskan, Kode QR atau biasa dikenal dengan istilah QR Code adalah bentuk evolusi kode batang dari satu dimensi menjadi dua dimensi. Kode QR adalah suatu jenis kode matriks atau kode batang dua dimensi yang dikembangkan oleh Denso Wave, sebuah divisi Denso Corporation yang merupakan sebuah perusahaan Jepang dan dipublikasikan pada tahun 1994 dengan fungsionalitas utama yaitu dapat dengan mudah dibaca oleh pemindai. QR merupakan singkatan dari quick response atau respons cepat, yang sesuai dengan tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi dengan cepat dan mendapatkan respons yang cepat pula. Berbeda dengan kode batang, yang hanya menyimpan informasi secara horizontal, Kode QR mampu menyimpan informasi secara horizontal dan vertikal, oleh karena itu secara otomatis Kode QR dapat menampung informasi yang lebih banyak daripada kode batang.

Di akhir keterangannya, menjawab pertanyaan perihal keabsahan dokumen ber-TTE tersebut, pihaknya menjamin, bahwa dokumen yang ditanda tangani dengan Kode QR sah dan benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkannya, kebenaran QR Code tersebut dapat diperiksa melalui aplikasi VeryDS (milik Badan Sertifikasi Elektronik) yang dapat diunduh di layanan Play Store (pada ponsel pintar berbasis Android) dan App Store (pada ponsel pintar berbasis IOS). [zuw]