Aceh Tamiang: Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs.Meurah Budiman, SH, MH beserta Unsur Forkopimda menyerahkan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada warga binaan permasyarakatan di Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Rabu (17/08/22).

Membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Meurah menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana ke teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Pada kesempatan ini saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran permasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras bekerja cerdas dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal," ungkapnya.

Selanjutnya dikatakan Meurah bahwa rangkaian kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dengan tujuan untuk mendekatkan diri dan hadir di tengah masyarakat semakin meningkatkan rasa kebersamaan, rasa kecintaan kita kepada organisasi dan serta rasa memiliki sebagai keluarga besar kementerian hukum dan HAM.


"Pada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas pada hari ini sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Kelas IIB Kualasimpang melaporkan bahwa saat ini secara keseluruhan kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang berjumlah 103 orang.

Sedangkan pada saat ini jumlah penghuni pada Lapas Kelas IIB Kualasimpang sebanyak 460 orang yang sebenarnya saat ini mengalami over kapasitas sebanyak 446,6 persen. Adapun jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 289 orang.

”Adapun jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 289 Orang. Dengan rincian remisi umum 1 bulan sebanyak 58 orang, remisi umum 2 bulan sebanyak 85 orang, remisi umum 3 bulan sebanyak 80 orang, remisi umum 4 bulan sebanyak 54 orang, remisi umum 5 bulan sebanyak 23 orang, remisi umum 6 bulan sebanyak 6 orang , orang”ujar Kasi Binadikgiatja.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Staf Ahli Setdakab Aceh Tamiang, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua TP- PKK Aceh Tamiang, Ketua Darmawanita, para Anggota Lapas kelas IIB serta tamu undangan lainnya.